Kompas TV nasional politik

Komisi I DPR Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum untuk Pemberantasan KKB di Papua

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 14:58 WIB
komisi-i-dpr-desak-pemerintah-terbitkan-payung-hukum-untuk-pemberantasan-kkb-di-papua
Ilustrasi sejumlah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tampak membawa senjata. (Sumber: Istimewa via TribunPapua.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis meminta TNI dan Polri segera memberantas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. 

Politikus PKS itu menilai keberadaan KKB di Bumi Cenderawasih sudah masuk ke dalam definisi kelompok teroris, karena telah menebar rasa takut dan melakukan penyerangan secara sistematis terhadap masyarakat sipil.

Baca Juga: KKB Kembali Serang Warga Sipil di Papua, 1 Orang Tewas dan Satu Terluka

“Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya menyatakan mendukung penuh langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengatasi KKB di Papua dengan tegas dan terukur, bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri. Agar bisa saling bahu-membahu menuntaskan permasalahan ini untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Abdul Kharis seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (11/3/2022).  

Ia meminta agar TNI dan Polri bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk para pekerja yang sedang membangun berbagai infrastruktur di tanah Papua. 

“Jangan ada sejengkal tanah Indonesia di bawah kendali gerakan separatisme dan melakukan kekejian terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya. 

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta pemerintah segera memberikan payung hukum terhadap operasi pemberantasan KKB. Sebab, hingga kini belum ada payung hukum yang disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Proses Identifikasi 8 Jenazah Korban Penembakan KKB Selesai, Isak Tangis Keluarga Korban Pecah

Politikus PDI-P itu menilai, KKB masih berulah karena mereka ingin menunjukkan eksistensinya. Mereka tidak ingin TNI masuk, tapi aturannya memang belum ada kecuali ada Peraturan Presiden (Perpres) yang disahkan oleh pemerintah untuk memberikan payung hukum terhadap operasi pemberantasan KKB.

"TNI tidak dapat melakukan operasi militer karena bukan dalam situasi darurat militer/tertib sipil, jadi sifatnya hanya membantu operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri."

"Sudah ada rapat Menkopolhukam dengan Mabes TNI, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, dan PPATK pada 22 April 2001 untuk mengganti istilah KKB menjadi Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP), menjadi tugas kami untuk men-declare KSTP," katanya.

Baca Juga: Keluarga Siapkan Pemakaman Korban Penembakan KKB Asal Ambon

Menurut dia, TNI bisa masuk, namun menunggu Perpres tentang TNI dalam penanganan terorisme. Telah ditandatangani presiden berkaitan dengan terorisme namun Polri belum menandatangani, karena di UU TNI sendiri belum ada perpres tentang tindak pidana.

"Antisipasi ada, tapi aturannya belum boleh masuk karena aturan belum disahkan melalui diskresi presiden," ucapnya.

Sebelumnya, KKB kembali melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Papua.

Penyerangan terjadi di dua kabupaten yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang terluka.

Aksi penyerangan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal seperti dilansir Antara, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: 8 Karyawan PTT Ditembak KKB di Papua, PKS: Pemerintah Harus Buat Prosedur Pengamanan Lebih Bagus

"Memang benar ada penyerangan yang dilakukan KKB di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Yahukimo menimpa seorang pendulang emas hingga tewas dan di Kabupaten Intan Jaya dialami seorang tukang bangunan terluka," kata Kamal.

Kamal mengatakan korban tewas bernama Afandy Tiakoly, seorang pendulang emas Kali Ei di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.

Saat itu, Sabtu (5/3), korban bersama rombongan pendulangan emas lainnya menggunakan mobil Mitsubishi Strada berada di terminal Kali Ei, Distrik Seradala, dihadang dan diserang KKB.

Jenazah Afandy ditemukan pada Senin (7/3), sekitar satu kilometer dari Kali Ei.

"Jenazah sudah dievakuasi dan berada di RSUD Dekai," ucapnya.

Sementara korban terluka bernama Aris Kalan, seorang pekerja proyek pembangunan rumah bantuan sosial di Kampung Kumbalagupa, Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya.

Penyerangan terhadap Aris terjadi pada Selasa (8/3). Ia mengalami luka di bagian leher belakang akibat tebasan benda tajam.

"Korban yang mengalami luka sabetan parang di bagian leher belakang dengan panjang 16 cm, kedalaman 5 cm, sudah dievakuasi ke Nabire untuk mendapat perawatan lebih lanjut," kata Kamal.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x