Kompas TV nasional politik

Komisi I DPR Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum untuk Pemberantasan KKB di Papua

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 14:58 WIB
komisi-i-dpr-desak-pemerintah-terbitkan-payung-hukum-untuk-pemberantasan-kkb-di-papua
Ilustrasi sejumlah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tampak membawa senjata. (Sumber: Istimewa via TribunPapua.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis meminta TNI dan Polri segera memberantas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. 

Politikus PKS itu menilai keberadaan KKB di Bumi Cenderawasih sudah masuk ke dalam definisi kelompok teroris, karena telah menebar rasa takut dan melakukan penyerangan secara sistematis terhadap masyarakat sipil.

Baca Juga: KKB Kembali Serang Warga Sipil di Papua, 1 Orang Tewas dan Satu Terluka

“Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya menyatakan mendukung penuh langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengatasi KKB di Papua dengan tegas dan terukur, bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri. Agar bisa saling bahu-membahu menuntaskan permasalahan ini untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Abdul Kharis seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (11/3/2022).  

Ia meminta agar TNI dan Polri bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk para pekerja yang sedang membangun berbagai infrastruktur di tanah Papua. 

“Jangan ada sejengkal tanah Indonesia di bawah kendali gerakan separatisme dan melakukan kekejian terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya. 

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta pemerintah segera memberikan payung hukum terhadap operasi pemberantasan KKB. Sebab, hingga kini belum ada payung hukum yang disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Proses Identifikasi 8 Jenazah Korban Penembakan KKB Selesai, Isak Tangis Keluarga Korban Pecah

Politikus PDI-P itu menilai, KKB masih berulah karena mereka ingin menunjukkan eksistensinya. Mereka tidak ingin TNI masuk, tapi aturannya memang belum ada kecuali ada Peraturan Presiden (Perpres) yang disahkan oleh pemerintah untuk memberikan payung hukum terhadap operasi pemberantasan KKB.

"TNI tidak dapat melakukan operasi militer karena bukan dalam situasi darurat militer/tertib sipil, jadi sifatnya hanya membantu operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri."

"Sudah ada rapat Menkopolhukam dengan Mabes TNI, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, dan PPATK pada 22 April 2001 untuk mengganti istilah KKB menjadi Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP), menjadi tugas kami untuk men-declare KSTP," katanya.

Baca Juga: Keluarga Siapkan Pemakaman Korban Penembakan KKB Asal Ambon



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x