Kompas TV nasional hukum

Kapolri: Kebebasan Berekspresi Hanya untuk Warga Sipil, Tidak Bagi Polisi, Istri dan Anaknya

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 20:41 WIB
kapolri-kebebasan-berekspresi-hanya-untuk-warga-sipil-tidak-bagi-polisi-istri-dan-anaknya
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi hanya boleh untuk warga sipil. 

Sementara bagi anggota polisi, kata Listyo Sigit, kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berlaku.

Hal itu termasuk juga untuk istri dan anak-anak dari anggota polisi tersebut. 

Baca Juga: Jokowi Geram Grup WA TNI Bahas Tolak IKN, KSAD Peringatkan Semua Komandan Jangan Ngomong Aneh-aneh

Karena itu, Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya beserta keluarganya untuk bisa disiplin dan menaati aturan yang berlaku. 

Listyo Sigit menjelaskan, seluruh keluarga besar Polri memiliki aturan dan disiplin yang berbeda dengan masyarakat sipil, sehingga harus taat dan tunduk dengan aturan tersebut.

Dengan demikian, bisa menjadi kedisiplinan nasional sebagaimana arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Itulah yang membedakan TNI/Polri dan masyarakat sipil," kata Kapolri Listyo Sigit ketika membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2022 di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Peringatkan Pangdam hingga Danrem: Jangan Undang Penceramah Radikal!

Listyo Sigit menekankan bahwa kedisiplinan tersebut perlu ditanamkan di dalam diri setiap personel kepolisian.

Dengan begitu, diharap bisa menjadi suatu kebiasaan.

"Ini (kedisiplinan) perlu ditanamkan di dalam personal individu dan dikembangkan menjadi satu kebiasaan dan dibawa menjadi disiplin nasional," ucap Sigit.

Sigit menuturkan, untuk meningkatkan kedisiplinan itu, dirinya meminta jajarannya menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

Tanpa terkecuali aturan lain yang mengikat dalam kode etik dan disiplin Polri.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, kewenangan dan kebebasan yang dimiliki polisi berbeda dengan masyarakat sipil. 

Baca Juga: Reaksi Mabes TNI Usai Ditegur Keras Jokowi Soal Disiplin hingga Perdebatan Tak Setuju IKN di Grup WA



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x