Kompas TV nasional sosial

PPKM Level 3 Jabodetabek Diperpanjang, Begini Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 1 Maret 2022, 13:51 WIB
ppkm-level-3-jabodetabek-diperpanjang-begini-aturan-lengkapnya
Berikut aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali.(Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sepekan ke depan, wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bogor (Jabodetabek) masih berstatus level 3.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

Akibatnya, wilayah Jabodetabek masih harus menerapkan aturan yang cukup ketat sesuai yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.

Adapun sejumlah aturan yang kini berlaku bagi daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 sebagai berikut:

Aktivitas Mal

Pusat perbelanjaaan atau mal di daerah dengan PPKM Level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang: Masih Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 dan 4 Meningkat

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen.

Pegawai yang bekerja di kantor harus sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Aktivitas Supermarket hingga Pasar Tradisional

PPKM level 3, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aktivitas Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Warga di 7 Daerah Ini Wajib Tahu

Warung Makan, Restoran dan Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Bagi restoran dan kafe boleh buka sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen. dan makan maksimal 60 menit.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop

Pada wilayah PPKM level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Aturan Transportasi Umum PPKM Jawa-Bali, Level 3 dan 4: Maksimal 70 Persen, kecuali Pesawat

Area Publik dan Taman

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 3 dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen. 

Masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Manajemen fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat Gym

Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 3 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan  wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x