Kompas TV nasional sosial

PPKM Level 3 Jabodetabek Diperpanjang, Begini Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 1 Maret 2022, 13:51 WIB
ppkm-level-3-jabodetabek-diperpanjang-begini-aturan-lengkapnya
Berikut aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali.(Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sepekan ke depan, wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bogor (Jabodetabek) masih berstatus level 3.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

Akibatnya, wilayah Jabodetabek masih harus menerapkan aturan yang cukup ketat sesuai yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.

Adapun sejumlah aturan yang kini berlaku bagi daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 sebagai berikut:

Aktivitas Mal

Pusat perbelanjaaan atau mal di daerah dengan PPKM Level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang: Masih Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 dan 4 Meningkat

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen.

Pegawai yang bekerja di kantor harus sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Aktivitas Supermarket hingga Pasar Tradisional

PPKM level 3, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aktivitas Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Warga di 7 Daerah Ini Wajib Tahu



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x