Kompas TV nasional peristiwa

Tutup Lintasan Sebidang yang Jadi Lokasi Kecelakaan Bus dan Kereta, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Kompas.tv - 27 Februari 2022, 16:28 WIB
tutup-lintasan-sebidang-yang-jadi-lokasi-kecelakaan-bus-dan-kereta-kai-minta-bantuan-pemerintah
Ilustrasi perlintasan kereta api. Usai kecelakaan bus dengan kereta api di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022) pagi, KAI berjanji akan segera menutup perlintasan sebidang yang menjadi lokasi kejadian. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI berjanji akan segera menutup perlintasan sebidang di antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang, yang menjadi lokasi kecelakaan bus dengan kereta api pada Minggu (27/2/2022).

Namun VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, pihaknya juga perlu bantuan pemerintah dalam upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api tersebut.

Mengingat, pemerintah sendiri pun memiliki tanggung jawab dalam menjaga keselamatan di setiap perlintasan kereta api sesuai kewenangannya.

"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing," kata Joni dalam keterangannya, Minggu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api

"(Tentunya) untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," sambungnya.

Sebagai contoh, lanjut Joni, pasal 94 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menjelaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah semestinya menutup perlintasan sebidang.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pemerintah selaku pemilik jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api pun bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Lebih jelasnya, yang dimaksud oleh peraturan tersebut adalah menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota hingga jalan desa.

Termasuk, badan hukum atau lembaga, yang juga bertanggung jawab terhadap jalan khusus di lingkungannya.

Baca Juga: 13 Meninggal Akibat 7 Kecelakaan Kereta Api Sepanjang Januari hingga Februari 2022



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x