Kompas TV nasional politik

Denny Indrayana: Usul Penundaan Pemilu Itu Inkonstitusional, Presiden Harus Segera Meluruskan!

Kompas.tv - 26 Februari 2022, 13:10 WIB
denny-indrayana-usul-penundaan-pemilu-itu-inkonstitusional-presiden-harus-segera-meluruskan
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengingatkan bahwa usulan penundaan pemilu yang digulirkan sejumlah ketua umum partai politik adalah inkonstitusional.

Denny meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bersikap untuk meluruskan wacana yang melecehkan konstitusi tersebut.

“Seharusnya Presiden Jokowi, sebagai Kepala Negara harus segera meluruskan pelanggaran serius ini,” ujar Denny dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Ramai Pemilu 2024 Ditunda, Perindo: Presiden Jokowi Tegas Tidak Tertarik Perpanjang Jabatan

Dia mengatakan jika Presiden serius dengan sumpah jabatannya sebagai presiden, maka wacana penundaan pemilu yang berarti pula perpanjangan masa jabatan presiden, harus segera dikoreksi.

“Itu kalau Beliau serius dengan sumpah jabatannya di atas Al Qur’an untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya, dan jika Beliau tidak ingin dianggap sebagai bagian dari pelaku yang justru mengorkestrasi pelanggaran konstitusi bernegara tersebut,” papar Denny.

Denny juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak membiarkan usulan ini berkembang dan terwujud.

Baca Juga: Kini Zulhas Ikutan Cak Imin: Ingin Pemilu 2024 Diundur

Semua masyarakat harus menolak dengan keras dan mengkonsolidasikan diri menentang pelanggaran konstitusi yang menurutnya sedang diupayakan secara telanjang ini.

“Ini adalah perkembangan yang memalukan, sekaligus membahayakan, karena itu harus pula ditanggapi dengan serius dan cepat,” tuturnya.

Dia mengingatkan bahwa dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, misalnya demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara.

Jika konstitusi ingin dilanggar, alasannya harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Usulan Tunda Pemilu 2024 : 'Pemilu Dapat Ganggu Potensi Kebangkitan Ekonomi di Tengah Pandemi'

Namun dia melihat usulan menunda Pemilu 2024, sama sekali bukan karena situasi darurat untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

Menurut Denny, usulan menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, termasuk anggota DPR, lebih didasari pada dahaga kekuasaan.

“Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi, atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar maksud dan tujuan hadirnya hukum dasar konstitusi itu sendiri,” ungkapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x