Kompas TV nasional politik

Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK, PKB Tawarkan Ini ke Gatot Nurmantyo

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 13:30 WIB
gugatan-presidential-threshold-ditolak-mk-pkb-tawarkan-ini-ke-gatot-nurmantyo
Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim (Sumber: Dokumen pribadi)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim memberikan penawaran ke mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke partainya. Salah satu mengajak purnawirawan TNI AD itu untuk membenahi sistem pemilu di Indonesia melalui jalur parlemen. 

Hal ini menanggapi uji materi yang diajukan Gatot terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang hasilnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Oleh karena itu dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Luqman kepada Kompas TV, Kamis (24/2/2022). 

Baca Juga: Bagaimana Sikap Mahfud MD Soal Gugatan Presidential Threshold di MK?

Ia menjanjikan kepada Jenderal Gatot kalau PKB akan konsen membenahi sistem kepemiluan di Indonesia nantinya, yaitu dengan memperjuangkan menghilangkan aturan presidential threshold. 

"Saya janjikan jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidensial threshold," ujarnya. 

Meski begitu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Majelis Hakim MK tersebut. 

Baca Juga: LaNyalla Ngadu ke KH Miftachul Akhyar soal Dirinya Gugat Presidential Threshold

"Karena gugatan terhadap presidensial thershold itu udah beberapa kali digugat ke MK. Putusannya selalu sama. Ditolak. Dan, MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Demikian Hakim Anwar Usman dalam pernyataannya di sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Kamis (24/2/2022).

“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Anwar Usman.

Baca Juga: Dukung Presidential Threshold Nol Persen, PKP Ingin Tokoh Baru Muncul Jadi Capres dan Cawapres 2024

Adapun sembilan hakim dimaksud adalah Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Dalam putusan tersebut terdapat empat orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni hakim konstitusi Manahan M. P. Sitompul, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Suhartoyo, hakim konstitusi Saldi Isra.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x