Kompas TV nasional politik

Bagaimana Sikap Mahfud MD Soal Gugatan Presidential Threshold di MK?

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 12:19 WIB
bagaimana-sikap-mahfud-md-soal-gugatan-presidential-threshold-di-mk
Mahfud MD saat pidato di Rapat Pimpinan Nasional Pengurus Dewan Pimpinan Pusat JATMI, Kamis. Di depan para ahli thoriqoh tersebut, Mahfud MD bicara bahaya paham jihadis, takfiri atau ekstremisme ideologis (Sumber: Youtube Menkopolhukkam)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah pihak mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Pemilu tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan itu datang dari mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. 

Yang menjadi gugatan dalam uji materi itu adalah soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Lalu, bagaimana sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menyikapi adanya gugatan tersebut?

Baca Juga: LaNyalla Ngadu ke KH Miftachul Akhyar soal Dirinya Gugat Presidential Threshold

"Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK saja untuk memutus. Saya tak mau ikut menggiring opini. Ini sdh belasan kali diuji," tulisan dalam akun Instagram Mahfud MD yang dikutip Kompas TV, Rabu (23/2/2022). 

Mantan Ketua MK itu menjelaskan dirinya dahulu sudah pernah menolak gugatan tersebut ketika uji materi dilajukan oleh Fajroel Rachman dan kemudian Effendi Gazali.

"Waktu saya jadi Ketua MK saja, misalnya, sudah pernah mengadili gugatan yang diajukan oleh Fajroel Rachman dan kemudian Effendi Gazali. Fajroel meminta agar dibuka peluang adanya calon Presiden independen tanpa melalui parpol, sedangkan Effendi Gazali meminta peniadaan Presidental Threshold." 

"Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus. Banyak lagi yang menggugat tentang itu ketika saya sudah tidak lagi menjadi hakim MK tapi MK selalu menolak".  

Ia meminta seluruh pihak untuk menunggu sikap Hakim MK terkait gugatan tersebut, 

"Nah, yang sekarang ini kita tunggu saja MK menilai gugatan Pak Gatot dan yang lain-lain. Tidak ada problem kalau masalah threshold ini diuji terus karena hal itu adalah hak setiap warga negara. Ini semua sekaligus agar demokrasi dan nomokrasi bekerja dengan proporsional dan terus maju secara dinamis". 

Menurut dia, dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat adalah yang tertinggi, sehingga tak ada yang dilanggar bila ada seseorang melakukan gugatan tersebut. 

Baca Juga: PKS Akan Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

"Demokrasi (kedaulatan rakyat) meniscayakan rakyat diberi hak utk menggugat jika merasa ada haknya yang dilanggar. Sedangkan nomokrasi (kedaulatan hukum) mengharuskan kita memberi kesempatan dan menjaga independensi hakim atau pengadilan yakni MK dan MA untuk memeriksa dan memutus setiap perkara sesuai dgn kewenangannya."

"Kita jaga lah keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi sebab demokrasi tanpa nomokrasi bisa anarki sedang nomokrasi tanpa demokrasi bisa otoriter".



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x