Kompas TV nasional politik

PKS Akan Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 17:12 WIB
pks-akan-ajukan-gugatan-presidential-threshold-ke-mk
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (Sumber: Humas DPP PKS)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajukan gugatan atau judicial review terkait presidential threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belum diketahui pasti kapan gugatan itu akan didaftarkan ke MK. 

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian dan menilai besaran presidential threshold 20 persen akan mempersempit ruang demokrasi dalam gelaran Pilpres 2024 mendatang. 

Baca Juga: PDIP Beberkan Sulitnya Konsolidasi di DPR Saat Jokowi Cuma Didukung Presidential Threshold 20 Persen

"Saya ingin memberikan penjelasan, kami sudah melakukan kajian dan nampaknya memang keputusan Majelis Syuro, oleh karenanya kita berencana melakukan judicial review terkait presidential threshold ini ke MK," kata Syaikhu di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Ia berharap MK dapat mengambulkan gugatan yang dilayangkan oleh PKS nantinya. 

"Sehingga mudah-mudahan bisa dikabulkan (MK) dan ada penurunan presidential threshold ke depannya," ujarnya. 

Baca Juga: Demokrat Minta Perppu Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra: Memangnya Ada Kegentingan?

Sementara itu, Ketua  Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri menyatakan, pihaknya mendukung langkah judicial review presidential threshold di MK yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat.

"PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20 persen terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," ujarnya. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x