Kompas TV nasional hukum

Ini Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Warga Korban Banjir ke Anies Baswedan

Kompas.tv - 17 Februari 2022, 23:39 WIB
ini-putusan-ptun-jakarta-terkait-gugatan-warga-korban-banjir-ke-anies-baswedan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies saat panen melon jenis golden Lengkawi di Kawasan Agro Edu Wisata (AEW) Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/1/2022). (Sumber: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir terkait upaya pencegahan banjir Pemprov DKI Jakarta.

Tujuh warga yang menjadi koban banjir Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengatasi banjir. 

Dalam pokok perkara majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasid serta hakim anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono mewajibkan tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Baca Juga: Kalah Gugatan di PTUN, Anies Baswedan Wajib Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

Kemudian memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.

Gugatan yang ditolak hakim PTUN Jakarta, yakni gugatan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat. Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000

"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi petikan putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Gugatan Korban Banjir Dikabulkan, Pengacara: DKI Harus Serius Tangani Banjir dan Normalisasi Sungai

Putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait gugatan tujuh warga korban banjir Jakarta ini diketok pada Selasa (15/2/2022).

Diketahui sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x