Kompas TV nasional hukum

MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Biaya Operasional Gubernur Banten ke Kejaksaan

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 08:11 WIB
maki-laporkan-dugaan-penyimpangan-biaya-operasional-gubernur-banten-ke-kejaksaan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

SERANG, KOMPAS.TV - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Banten.

Hal itu dilakukan Boyamin karena Pemprov Banten dinilai tidak tertib administratif dalam laporan pertanggungjawaban pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2021.

Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Berdamai dengan Buruh dan Cabut Laporan Polisi: Sudah Saya Maafkan

Karena sebab itu, Boyamin menilai hal tersebut berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dan dugaan penyimpangan. 

"Hari ini, Senin 14 Februari 2022, MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten," kata Boyamin Saiman melalui keterangan resminya pada Senin (14/2/2022).

Ia mengatakan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). 

Diketahui, PAD Provinsi Banten pada tahun 2017 sampai 2021 besarannya antara Rp6 triliun sampai Rp7 triliun.

Baca Juga: Eks Pegawai Tak Bisa Balik ke KPK, Novel: Semakin Menggambarkan Benar Ada Misi Penyingkiran

"Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp57 miliar," ucap Boyamin.

Dia menyatakan, biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur.

Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan. 

Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x