Kompas TV nasional peristiwa

Eks Pegawai Tak Bisa Balik ke KPK, Novel: Semakin Menggambarkan Benar Ada Misi Penyingkiran

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 19:20 WIB
eks-pegawai-tak-bisa-balik-ke-kpk-novel-semakin-menggambarkan-benar-ada-misi-penyingkiran
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2022 semakin membuka kebenaran bahwa adanya misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK.

Novel yang kini menjadi ASN Polri juga tidak kaget pimpinan KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, Perkom tersebut telah mengonfirmasi bahwa pegawai berintegritas di KPK memang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status menjadi ASN.

Baca Juga: KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga

"Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," ujar Novel, Jumat (11/2/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Novel menjelaskan, dirinya bersama kawan-kawan lain yang tidak lolos dalam TWK sudah memahami pimpinan KPK sekarang tidak serius memberantas korupsi.

Hal ini dibuktikan banyak pegawai yang berintegritas di KPK harus disingkirkan dengan cara tidak lolos TWK.

Meski begitu, Novel meyakini bahwa suatu saat nanti pimpinan KPK bakal diisi orang-orang yang cinta dengan negerinya dan bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi dan akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi.

Baca Juga: Cerita Novel Baswedan Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri

"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel.

Perkom yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 itu mengatur soal pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota kepolisian yang ditugaskan ke KPK tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.

Baik sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Merasa Banyak yang Janggal, KPK Masih Kumpulkan Berkas dan Selidiki Formula E

Hal ini membuat para mantan pegawai KPK yang sekarang menjadi ASN Polri tidak bisa kembali bertugas di KPK.

Sekjen KPK Cahya Harefa menyatakan, Perkom 1 Tahun 2022 bukan bertujuan untuk menjegal mantan pegawai KPK yang kini bertugas sebagai ASN di Polri.

Cahya menjelaskaan bahwa dasar dari Perkom baru ini untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya.

Penyusunan Perkom 1 Tahun 2022 ini juga merujuk UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Usai Dipecat, Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dirikan IM57+ Institute

"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ASN yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya.
 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x