Kompas TV nasional sosial

Kemnaker: Masyarakat Harus Memahami Manfaat JHT untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini

Kompas.tv - 13 Februari 2022, 05:05 WIB
kemnaker-masyarakat-harus-memahami-manfaat-jht-untuk-masa-depan-bukan-masa-kini
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

Lagian, JKP pun masih baru. Tidak semua pekerja terdaftar.

"Katanya ada program-program baru, tapi banyak juga pekerja-pekerja yang belum terdaftar," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menanggapi program baru Kemnaker itu.

Untuk saat ini, di tengah pandemi ini, lanjut Mirah, JHT masih sangat dibutuhkan.

Dia pun menganganggap penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengabaikan kondisi psikologis pekerja dan buruh saat ini.

"Dari peraturan terbaru ini, pemerintah sepertinya tidak punya kepedulian yang sekarang sedang dirasakan oleh para pekerja buruh Indonesia," ujar Mirah.

Saat ini, tambah Mirah, situasi kehidupan buruh Indonesia sangat genting. PHK massal terjadi.

Banyak buruh diputus kerja tanpa pesangon. Ditambah lapangan juga sangat minim.

"Ketika situasi seperti ini, maka manfaat Jaminan Hari Tua itu sangat dibutuhkan oleh para pekerja di Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker

Untuk diketahui, sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan, berlaku Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Pada Permenaker lama tersebut, pencairan manfaat JHT dapat dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun.

Sehingga, pekerja yang di-PHK dan tidak dapat pesangon, masih punya JHT sebagai harapan alternatif.

Selain itu, pemerintah tak ada alasan untu menahan jamina hari tua. Pasalnya, JHT itu adalah uang dan hak para pekerja.

"JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," terangnya.

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," tegasnya lagi.

Alasan lain kenapa pekerja ngotot menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, karena peraturan itu salah satu turunan Ominbus Law atau UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusional. 

"Perlu diingat juga putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa UU Cipta Lpangan Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," kata dia.

Baca Juga: 160.000 Orang Lebih Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x