Kompas TV nasional hukum

Tanggapi Aduan PPLN usai Sidang Etik Perdana Dugaan Asusila, Ketua KPU: Saya Merasa Dirugikan

Kompas.tv - 22 Mei 2024, 18:53 WIB
tanggapi-aduan-ppln-usai-sidang-etik-perdana-dugaan-asusila-ketua-kpu-saya-merasa-dirugikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim ASyari seusai menjalani sidang pemeriksaan di kantor DKPP, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi laporan atau aduan pelanggaran kode etik dugaan asusila terhadap dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Tanggapan tersebut disampaikan seusai pelaksannaan sidang perdana perkara aduan tersebut, di Kantor DKPP, Rabu (22/5/2024).

Hasyim menyebut hari ini merupakan waktu yang tepat untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum pengadu terhadap dirinya.

“Waktu itu kan saya ditanya apa tanggapan saya, saya jawab bahwa saya akan menanggapi di waktu yang tepat,” kata Hasyim, dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Dan saya kira sekarang ini adalah waktu yang tepat, karena pada waktu itu yang saya dengar dan saya baca melalui media, kuasa hukum pengadu kan menyatakan bahwa nanti akan meminta nanti persidangannya adalah persidangan tertutup.”

Ia menjelaskan, jika persidangan dilakukan secara tertutup, dan ia menanggapi hal yang akan dilaporkan atau menjadi pokok perkara maka itu akan menjadi masalah.

“Kalau persidangan tertutup, kalau kemudian hal-hal yang mau dilaporkan atau topik-topik atau pokok perkara yang diadukan saya tanggapi di luar persidangan, itu kan bisa problematik.”

Baca Juga: Panas! Dengar Jawaban Ketua KPU Hasyim soal Jet Pribadi, Anggota Komisi II DPR: Apa Urgensinya?

“Sekarang sidangnya sudah berjalan, sudah terjadi, dan kemudian saya mengikuti, menyimak, mendengarkan, dan juga saya menjawab atau merespons tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada saya,” tambahnya.

Yang pertama, kata Hasyim, ia mengetahui adanya laporan tersebut melalui pemberitaan setelah kuasa hukum pengadu melakukan konferensi pers.

“Kemudian dalam perkembangannya juga ada liputan khusus dan segala macam yang merujuk kepada apa yang dilaporkan kepada DKPP.”

“Pertama yang saya sampaikan begini, saya pada waktu itu belum tahu apa yang menjadi pokok aduannya dan saya tahunya dari pemberitaan dan dari materi press rilis yang disampaikan,” tegasnya.

Saat itu, lanjut Hasyim, dirinya belum mengetahui apakah betul yang disampaikan pada waktu mendaftarkan perkara tersebut kemudian menjadi  bahan pokok aduan atau tidak.

“Kan saya belum tahu, sehingga baru tahu jadi atau tidak pada hari ini. Kedua, pada hari ini disampaikan pokok-pokok aduan, tuduhan kepada saya.”

“Tapi karena materinya sidang tertutup maka saya tidak akan menyampaikan apa yang menjadi materi pemeriksaan dalam sidang DKPP, karea itu menjadi komitmen kita bersama yang terlibat dalam persidangan, bhawa karena sidang ini merupakan sidang tertutup, maka apa yang terjadi atau berkembang di dalam tidak akan menjadi konsumsi publik” bebernya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


VOD

Menyoroti Pro-Kontra RUU Penyiaran

16 Juni 2024, 07:06 WIB

Close Ads x