Kompas TV nasional politik

PKS Sesalkan Insiden Pengusiran Pesawat Susi Air di Malinau, Dianggap Membahayakan

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 19:27 WIB
pks-sesalkan-insiden-pengusiran-pesawat-susi-air-di-malinau-dianggap-membahayakan
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama merespons kejadian petugas Satpol PP Kabupaten Malinau yang mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (02/02/2022). 

Menurut dia, Pemkab Malinau telah sewenang-wenang terhadap maskapai Susi Air karena mereka telah mengajukan perpanjangan kontrak penggunaan hanggar tersebut namun ditolak dan berakhir per 31 Desember 2021. 

"Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat Susi Air yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau," kata Suryadi, Jumat (4/2/2022). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Susi Air Nilai Pemkab Malinau Tidak Jalankan Good Governance dalam Proses Kerja Sama

Politikus PKS itu menjelaskan, dari manajemen Susi Air sendiri juga sudah mengajukan permintaan waktu 3 bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya.

Sebab, saat ini terdapat 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan.

Kementerian Perhubungan sendiri menilai Satpol PP tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat karena tidak memiliki wilayah kerja di area bandara. 

"Berdasarkan undang-undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara. Kewenangan Otoritas Bandar Udara tersebut diatur pada Pasal 228 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang di antaranya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara serta menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya," katanya.

Baca Juga: Sebut Tidak Ada Unsur Kekerasan, Sekda Malinau: Harusnya Pihak Susi Air Baca Klausul Perjanjian

Bandara Malinau, kata dia, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x