Kompas TV nasional politik

PKS Sesalkan Insiden Pengusiran Pesawat Susi Air di Malinau, Dianggap Membahayakan

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 19:27 WIB
pks-sesalkan-insiden-pengusiran-pesawat-susi-air-di-malinau-dianggap-membahayakan
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

"Terkait pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP maka hal ini harus merujuk pada Pasal 344 yang melarang setiap orang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat," ujarnya.

Selain itu, pada saat pengusiran terdapat pesawat yang masih dalam tahap perbaikan dan pesawat-pesawat tersebut ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.

"Maka hal ini, tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standard operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikasi di bidangnya." 

"Di mana hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.128 Tahun 2015 tentang Pemindahan Pesawat Udara yang Rusak di Bandar Udara," katanya. 

Baca Juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar, Pemkab Malinau Sebut Murni Masalah Bisnis

Ia menilai kejadian ini berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Malinau yang selama ini telah dilayani oleh Susi Air. 

"Sehingga PKS meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP  Kabupaten Malinau ini dan meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan," katanya.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Malinau Ernas Silvanus menjelaskan dalam Pasal 3 ayat (4) klausul perjanjian antara Pemkab Malinau dan Susi Air dijelaskan apabila perjanjian telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi, maka pihak kedua meninggalkan area hanggar pesawat RA Bessing, Malinau atau menyerahkan kembali kepada pihak pertama dalam hal ini Pemkab.

Menurut Ernas, Pemkab telah menyerahkan surat yang menyatakan pemerintah derah tidak diperpanjangnya penyewaan hanggar RA Bessing Malinau.

Baca Juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Tidak diperpanjangnya kerja sama didasari adanya evaluasi dari tim yang terdiri dari inspektorat, dinas perhubungan, hukum, termasuk yang menanganani pendapatan daerah.

"Bupati tertanggal 9 Desember sudah menyerahkan surat tidak diperpanjang. Harusnya kalau Susi Air membaca klausul (pesawar dikeluarkan) otomatis," ujar Ernas saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (3/2/2022).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x