Kompas TV nasional politik

Poros Nasional Kedaulatan Negara Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK

Rabu, 2 Februari 2022 | 22:48 WIB
poros-nasional-kedaulatan-negara-gugat-uu-ibu-kota-negara-ke-mk
Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 27 ayat 1 dan 3 Perppu tentang Penanganan Corona atau UU No 2/2020 yang menghilangkan impunitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Covid-19, sehingga mereka tidak kebal hukum (29/10/2021). (Sumber: Antara )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 orang pemohon yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara mengajukan gugatan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon ini berasal dari berbagai kalangan mulai dari praktisi hukum, aktivis, tokoh masyarakat serta politisi. 

Permohonan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) terkait uji materi UU IKN diterima MK dengan nomor registrasi 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 2 Februari 2022.

Baca Juga: Sebut UU IKN Langgar Banyak Asas, Kuasa Pemohon Gugatan: Salah Satunya Transparansi ke Masyarakat!

Dalam Petitum PNKN meminta majelis hakim MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan UU tentang Ibu Kota Negara tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang- Undang berdasarkan UUD 1945.

Ketiga menyatakan UU tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tulis poin keempat petitum PNKN dikutip dari laman pengajuan permohonan Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Dari Anggaran hingga Pembangunan, Ada 66 Tokoh Gugat UU IKN dan Sebut IKN Proyek Kilat yang Gegabah!

PNKN menilai UU IKN bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembetukan UU IKN tidak disudun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan dari dokumen, perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembangunan. 

Secara normatif Rencana Pembangunan Jangka Panjang saat ini tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.