Kompas TV nasional update corona

Menkes Budi Gunadi: Kalau Kasusnya Naik, PTM 100 Persen Harus Turun Jadi 50

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 21:36 WIB
menkes-budi-gunadi-kalau-kasusnya-naik-ptm-100-persen-harus-turun-jadi-50
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers terkait persiapan kemenkes menghadapi gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, Kamis (27/1/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah akan tetap berjalan dengan memperhatikan level PPKM di sebuah daerah.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terdapat acuan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. 

Acuan tersebut didesain berdasarkan masukan para epidemiolog.

Semisal jika kasus meningkat dan level PPKM sebuah daerah ditingkatkan maka kegiatan pembelajaran ikut menyesuaikan dengan mengurangi siswa yang mengikuti PTM 100 persen.

Baca Juga: 90 Sekolah di Jakarta Ditutup Sementara, Pemprov DKI: PTM 100% Tetap Dilaksanakan!

Menkes mencontohkan di DKI Jakarta, sejak PTM 100 persen dibuka, kasus Covid-19 yang menyerang anak tidak menunjukkan peningkatan. 

Peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta lebih banyak terjadi masyarakat yang mobilitas tinggi yakni pada remaja 11 hingga 20 tahun dan dewasa 31 sampai 40 tahun. 

"Jadi kalau kasus naik, PPKM-nya naik, PTM harus turun dari 100 persen jadi 50 persen. Kalau naik lagi, turun lagi jadi nol," ujar Budi saat jumpa pers persiapan kemenkes menghadapi gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, Kamis (27/1/2022).

Dalam SKB empat Menteri yang diteken Menag, Menkes, Mendagri serta Mendikbudristek dijelaskan PTM terbatas 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2.

Yakni dengan tingkat vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Baca Juga: 90 Sekolah Ditutup karena Covid-19, P2G Desak Anies Hentikan PTM 100 Persen

Kemudian PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dilakukan di daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 lainnya.

Kemudian PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.

Sementara itu pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh dilaksanakan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen.

SKB tersebut juga mengatur bahwa PTM terbatas mesti diberhentikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.

Baca Juga: Varian Omicron Tidak Berat tapi Juga Tidak Jinak, Ini Maksudnya

Apabila setelah dilakukan surveilans ditemukan bahwa tidak ada klaster atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x