Kompas TV nasional hukum

Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 01:24 WIB
mantan-dirut-asabri-divonis-20-tahun-penjara-jaksa-pikir-pikir
Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, salah satu terdakwa kasus korupsi Asabri. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS. TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap dua mantan direktur utama PT Asabri yaitu Mayjen (Purn) Adam Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Adam Damiri dan Sonny Widjaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Kejaksaan Agung telah menyatakan kerugian negara akibat korupsi di Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. 

Putusan vonis terhadap Adam dan Sonny disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Akan Divonis Hari Ini

Adam Damiri juga diwajibkan membayar pengganti sebesar Rp 17,9 milyar.

Untuk membayar pengganti, diperhitungkan juga barang bukti dan aset terdakwa yang telah disita dan dilelang.

Apabila ada kelebihannya maka akan dikembalikan kepada terdakwa. 

Namun jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka terdapat pidana penjara selama lima tahun. 

Sementara untuk Sonny Widjaya, pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Eko dikutip Antara.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Buka Suara Usai Dituntut Hukuman Mati: Jaksa Zalim

Vonis Sonny itu juga lebih berat daripada tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Sonny divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto.

Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Presiden Komisaris yang Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Korupsi Asabri

Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.

"Menurut standar akuntasi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.

Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil.

Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.

Ada empat terdakwa dalam perkara Asabri yang belum dijatuhi vonis, yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi yang akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari Rabu (5/1/2022).

"Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan maka pembacaan putusan kita agendakan kembali, kita tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB," kata hakim Eko.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x