Kompas TV nasional hukum

Enam Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Akan Divonis Hari Ini

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 10:33 WIB
enam-terdakwa-kasus-korupsi-pt-asabri-akan-divonis-hari-ini
Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, salah satu tedakwa kasus korupsi Asabri. Salah satu terdakwa yang akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (4/1/2022). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI akam menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (4/1/2022).

Enam terdakwa tersebut yakni Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.

Kemudian Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

"Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1).

Para terdakwa ini diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Buka Suara Usai Dituntut Hukuman Mati: Jaksa Zalim

Khusus Jimmy Sutopo dia juga diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akan melaksanakan sidang di hari yang berbeda.

Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman yang berbeda. Berikut ini rincian hukuman bagi enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI:

Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sonny dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Bachtiar dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.

Sementara Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.

Lalu, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x