Kompas TV nasional hukum

Viral Harga Jasa Pembuatan SIM Online Rp400.000 - Rp1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 16:30 WIB
viral-harga-jasa-pembuatan-sim-online-rp400-000-rp1-600-000-ini-kata-korlantas-polri
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan di Facebook yang menunjukkan berbagai harga jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online menjadi viral pada Sabtu (1/1/2022) lalu.

Dalam unggahan itu disebutkan, biaya pembuatan SIM C Rp400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp1.600.000.

Berikut narasi selengkapnya:

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE

Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .

* SIM C - Rp. 400.000 * SIM A - Rp. 600.000

* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000

*SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000 PERSYARATAN :

* FOTO E-KTP * PAS FOTO 4 X 6

SIM JADI BARU BAYAR MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."

Tanggapan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Biaya pembuatan SIM terbaru

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

Penerbitan SIM baru

  1. SIM A: Rp120.000
  2. SIM BI: Rp120.000
  3. SIM BII: Rp120.000
  4. SIM C: Rp100.000
  5. SIM CI: Rp100.000
  6. SIM CII: Rp100.000
  7. SIM D: Rp50.000
  8. SIM DI: Rp50.000
  9. SIM Internasional: Rp250.000.

Perpanjangan SIM

  1. SIM A: Rp80.000
  2. SIM BI: Rp80.000
  3. SIM BII: Rp80.000
  4. SIM C: Rp75.000
  5. SIM CI: Rp75.000
  6. SIM CII: Rp75.000
  7. SIM D: Rp30.000
  8. SIM DI: Rp30.000
  9. SIM Internasional: Rp225.000.

Syarat membuat SIM

Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:

  • Usia
  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Lulus ujian.

Usia minimal

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum;
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Tahap administrasi pembuatan SIM

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani:

  • Penglihatan
  • Pendengaran
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kesehatan rohani:

  • Kemampuan kognitif
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator; dan
  • Ujian praktik.

Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik. Mekanisme selengkapnya dapat dilihat di sini.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x