Kompas TV nasional update

PTM Terbatas Kembali Digelar Mulai Besok, Berikut Aturan Lengkapnya untuk Tiap Sekolah

Kompas.tv - 2 Januari 2022, 17:00 WIB
ptm-terbatas-kembali-digelar-mulai-besok-berikut-aturan-lengkapnya-untuk-tiap-sekolah
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Mulai besok, Senin (3/1/2022), PTM terbatas akan kembali dilaksanakan di sejumah sekolah. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bakal digelar kembali mulai besok, Senin (3/1/2022).

Seluruh satuan pendidikan atau sekolah dari tingkat dasar, menengah, hingga tinggi diminta untuk menaati setiap aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Aturan dan ketentuan PTM terbatas telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Mengutip informasi dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), berikut penjelasan terkait aturan dan ketentuan PTM terbatas.

Baca Juga: Besok, Jakarta Mulai Terapkan PTM Terbatas Setiap Hari, Jumlah Siswa 100 Persen dari Kapasitas Kelas

Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Di wilayah PPKM Level 1 dan 2, aturan dan ketentuan PTM terbatas untuk tiap sekolah akan dibagi ke dalam tiga kelompok sesuai capaian vaksinasi Covid-19 pendidik, tenaga kependidikan, serta lanjut usia (lansia) di kabupaten/kota setempat.

1. Sekolah pertama

Satuan pendidikan dalam golongan ini merupakan sekolah yang minimal 80 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua.

Selain itu, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat juga sudah harus berada di angka 50 persen.

Dengan begitu, PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan 2 untuk sekolah ini dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Setiap hari
  • Jumlah peserta didik 100 persen
  • Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

Baca Juga: 4 Langkah yang Perlu Dilakukan Sekolah agar Aman Covid-19 Selama PTM

2. Sekolah kedua

Sekolah dengan 50-80 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua merupakan yang termasuk dalam kategori ini.

Kemudian, untuk capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat, setidaknya sudah berada di kisaran 40-50 persen.

Jadi, ketentuan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan 2 untuk sekolah ini menjadi seperti berikut:

  • Setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
  • Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Sekolah ketiga

Sekolah yang masuk dalam golongan ini adalah yang capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikannya masih di bawah 50 persen.

Lalu, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat masih berada di bawah 40 persen,

Sehingga ketentuan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan 2 untuk sekolah ini adalah:

  • Setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Jumlah Siswa Ikut PTM Lebih 50 Persen dari Kapasitas Sekolah ?

Wilayah PPKM Level 3

Sama seperti sebelumnya, ketentuan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 3 juga terbagi dalam beberapa kelompok sekolah.

1. Sekolah pertama

Sekolah dengan minimal 40 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua merupakan yang termasuk dalam kategori ini.

Adapun, untuk capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat, setidaknya sudah berada di angka 10 persen.

Maka ketentuan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 3 untuk sekolah ini menjadi seperti berikut

  • Setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. Sekolah kedua

Sekolah golongan ini tidak diperkenankan menggelar PTM terbatas karena capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikannya masih di bawah 40 persen.

Tak hanya itu, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat pun kurang dari 10 persen.

Wilayah PPKM Level 4

Satuan pendidikan atau sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 4 dimbau untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh daripada menggelar PTM Terbatas.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x