Kompas TV nasional peristiwa

Besok, Jakarta Mulai Terapkan PTM Terbatas Setiap Hari, Jumlah Siswa 100 Persen dari Kapasitas Kelas

Kompas.tv - 2 Januari 2022, 13:30 WIB
besok-jakarta-mulai-terapkan-ptm-terbatas-setiap-hari-jumlah-siswa-100-persen-dari-kapasitas-kelas
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, Jakarta akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setiap hari mulai Senin (3/1/2022) besok.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," kata Nahdiana dalam siaran persnya, Minggu (2/1/2022).

Protokol kesehatan, kata Nahdiana, tetap menjadi perhatian utama selama diberlakukannya PTM terbatas.

Nahdiana menjelaskan, keputusan menggelar PTM terbatas setiap hari diambil dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai sudah terkendali.

Baca Juga: 4 Langkah yang Perlu Dilakukan Sekolah agar Aman Covid-19 Selama PTM

"Berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta yang terkendali," katanya.

Nahdiana menjelaskan, bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas di sekolah, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. 

Siswa akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," katanya. 

Baca Juga: Anies: Saya Tidak Minta Anda Menyukai Saya, tapi Saya Minta Anda Bantu Bangun Jakarta

Lebih lanjut, Nahdiana mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif di lingkungan sekolah.

"Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring," ujarnya.

Setelahnya, Satgas Covid-19 di sekolah akan berkoordinasi dengan satgas di level kelurahan untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan pelacakan atau tracing kepada warga sekolah yang ada kontak erat.

Adapun PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan ketentuan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen.

Baca Juga: Liburan Sekolah Bisa Tetap Aman dan Seru di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Jurus dari Psikolog UGM

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x