Kompas TV nasional hukum

Selain Kompol Yuni, Berikut Deretan Polisi yang Tersangkut Narkoba Sepanjang 2021

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 11:03 WIB
selain-kompol-yuni-berikut-deretan-polisi-yang-tersangkut-narkoba-sepanjang-2021
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti diberhentikan secara tidak hormat setelah kedapatan pesta sabu dengan anggotanya. 

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/2/2021).

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, total ada 12 anggota polisi yang ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.

"Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Erdi.

Tidak hanya Kompol Yuni dan anak buahnya, berikut deretan kasus narkoba yang menyeret anggota Polri sepanjang tahun 2021 dilansir dari berbagai sumber:

Baca Juga: 4 Fakta Kompol Yuni, Mantan Kapolsek Astanaanyar yang Nyentrik dan Dipecat karena Pesta Narkoba

1. Lima Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Surabaya

Kasus polisi menggunakan narkoba juga terjadi di Surabaya, Mei 2021 lalu. 

Kasus ini lebih ironis karena lima polisi yang menggunakan sabu itu justru berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. 

Mereka terciduk dalam operasi senyap Pengamanan Internal (Paminal) Propam Mabes Polri di sebuah hotel saat melakukan pesta narkotika jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengaku kecolongan ada anggotanya yang terlibat peristiwa tersebut dan tidak taat aturan. 

"Saya kecolongan ada anggota yang nakal. Ada dua perwira dan satu anggota yang diamankan, dan saya dipanggil sebagai saksi. Selaku pimpinan saya harus dampingi anggota saya. Hasil tes urin saya negatif, karena memang saya nggak pakai narkoba," ujar Memo dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/4/2021). 

Ia pun membantah kabar bahwa dirinya juga ikut ditangkap dalam penggerebekan tersebut. 

"Mengenai berita saya diamankan itu adalah salah semua, tidak benar jika saya terlibat pesta narkoba," bantah Memo.

Baca Juga: Kronologi Kasus Narkoba Eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Dimutasi dan Akhirnya Dipecat

2. Polisi Pesta Narkoba dengan Mahasiswi di Hotel

Seorang perwira Polisi yang sebeumnya merupakan pejabat Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Iptu Eko kepergok pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Rahmat Basuki menilai Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram.

Dalam berkas tuntutan, JPU Hari Rahmat Basuki menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997.

"Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun," kata jaksa Hari dalam persidangan.

Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 4 miliar.

"Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan," terang jaksa Hari.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polisi Tetap Perbolehkan Warga Melintas ke 11 Lokasi Crowd Free Night Asalkan..

3. Pemecatan 12 Polisi Polda Sumsel

Polda Sumsel melakukan upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat pada Jumat (29/1/2021). Dalam upacara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S memecat 14 anggota Polda Sumsel.

Indra memecat 12 orang di antaranya karena terjerat kasus narkoba. Enam orang mantan anggota kepolisian itu telah menjalani persidangan, yaitu mantan Bintara Polrestabes Palembang Hendriansyah, mantan Bintara Polrestabes Palembang Cristian Ade Putra, mantan Bintara Polrestabes Palembang Asnawi Mangku Alam, mantan Bintara Polrestabes Palembang Andy Irawan, mantan Bintara Polres Ogan Komering Ulu Aji Surya, dan mantan Bintara Polres Ogan Komering Ulu Doris Meldi Syaputra.

Mereka dituntut dengan vonis berkisar 1 sampai 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara, 6 orang lainnya terbukti positif menggunakan narkoba saat program pelatihan Mang PeDeKa Jero. Belum ada kelanjutan kasus delapan orang itu.

Mereka adalah mantan Brigadir Sium Polres Ogan Ilir Achmad Afrizal, mantan Bintara Polres Ogan Ilir Muhammad Sabar, mantan Bintara Polres Ogan Ilir Naziro, mantan Bintara Polres Banyuasin Rusdiansyah, mantan Bintara Polres Banyuasin M Raka Mulya Pratama, dan mantan Bintara Polres Banyuasin Khalid Ashshidqi.

Baca Juga: Pesta Narkoba dengan Anak Buahnya di Hotel, Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dipecat

4. Tiga Anggota Polisi Labuhanbatu

Sebuah video viral menunjukkan warga Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menggerebek tiga anggota polisi, Selasa (5/1/2021). Warga menduga ketiganya mengonsumsi sabu.

Dalam video itu, ketiga polisi itu kabur begitu warga datang. Dua orang di antara mereka adalah anggota Polri berpangkat bripka dan seorang lainnya berpangkat brigadir.

Seorang pelaku adalah anggota Polsek Panai Tengah, sementara dua orang lainnya adalah anggota Satpol Air Polres Labuhan Batu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihak Propam telah mengamankan dan memeriksa ketiga pelaku.

“Pidananya kita proses, karena ini kasus atensi sekali. Bapak Kapolda menekankan bahwa tidak ada tempat untuk pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun dia orangnya. Kasusnya tetap berlanjut, baik etik maupun pidananya,” kata Hadi. 

5. Tujuh Anggota Polda Sumbar

Polda Sumatera Barat melakukan pencopotan tidak hormat pada 7 anggota kepolisian Sumbar karena tersangkut kasus narkoba.

“Sementara tiga personel disanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (13/1/2021).

Tak cuma itu, Polda Sumbar juga mencatat ada 51 anggota mereka yang terbukti positif menggunakan narkoba! Hal itu diketahui melalui tes urine sepanjang 2020.

“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” kata Satake.

6. Mantan Perwira Polsek Hamparan Perak

Jenry Hariono Panjaitan terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu. Ia adalah mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Jenry dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, pada Rabu (13/1/2021).

Penangkapan Jenry bermula dari pengakuan seorang kurir narkoba bernama Kiki Kusworo. Kiki mengaku mendapat sabu dari Jenry yang saat itu masih menjabat sebagai polisi.

Sidang perkara narkotika ini sempat membikin heboh karena polisi yang menangkap Jenry mengatakan, Jenry sempat mengaku mendapat sabu dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan.

Belakangan, Jenry dan Bonar sama-sama membantah hal itu.

Baca Juga: Dialog: Pencopotan Kapolsek Sepatan Bukti Gunung Es Pemakaian Narkoba di Kalangan Polisi

7. Anggota Polrestabes Medan Pengantar Sabu

Anggota Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting terbukti bersalah karena ikut mengedarkan narkotika sabu. Ade ditangkap pada Selasa (9/6/2020) dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 9,42 gram dalam bungkusan roti.

Tes urine juga menunjukkan ia positif menggunakan narkoba. Polisi pun menemukan barang bukti bong dari botol minum, dan pipa kaca sisa sabu-sabu di rumahnya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ade dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021). 

8. Kapolsek Sepatan dan Anak Buah 

Kapolsek Sepatan Polres Tangerang Kota Ajun Komisaris Oki Bekti dan anggotanya, Brigadir Roby Cahyadi, ketahuan menggunakan narkoba. Hal ini terungkap pada malam Natal, Jumat (24/12/2021). 

Brigadir Roby diagendakan bertugas sebagai pasukan pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten. 

Namun, ternyata Roby tidak ada di lokasi. Propam Polres Metro Tangerang Kota pun mencari keberadaan Brigadir Roby dan ditemukan meninggalkan tugas atau desersi. 

”Lalu polisi memeriksa urine dan ternyata positif. Setelah dikembangkan, ternyata penggunaan narkotika jenis sabu ini juga melibatkan Kapolsek Sepatan,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Rabu (29/12/2021).  

Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan rekam jejak digital yang menerangkan keduanya mengonsumsi narkoba. 

Terkait sejak kapan mereka aktif menggunakan narkoba dan dari mana bukti sabu mereka dapatkan, polisi masih akan mendalaminya. Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya kini memeriksa keduanya. 

”Jadi, dua-duanya anggota dan Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi tanpa jabatan serta dalam pemeriksaan dan ditahan. Mereka akan mengikuti proses lanjutan, tentu dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya,” kata Zulpan.

Baca Juga: Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo Positif Gunakan Sabu



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x