Kompas TV nasional hukum

Askara Harsono Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Ganggu Rumah Tangga Keluarga Jenderal TNI

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 14:51 WIB
askara-harsono-dilaporkan-ke-polisi-karena-diduga-ganggu-rumah-tangga-keluarga-jenderal-tni
Askara Parasady Harsono (tengah) Divonis 2 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT terhadap Nindy (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, disebut telah mengganggu rumah tangga dari keluarga seorang jenderal TNI.

Karena itu, Tim Advokasi Komunitas Keluarga Harmonis melaporkan Askara Harsono ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga: Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parassady Bebas dari Penjara

Perwakilan Tim Advokasi Komunitas Keluarga Harmonis, Adi Partogi Simbolon, mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya itu karena Askara diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari anak seorang jenderal TNI.

"Kami melaporkan (Askara Harsono) dengan tindak pidana Pasal 284 yaitu tentang perselingkuhan," kata Adi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/12/2021).

Adi menambahkan dalam melaporkan Askara, pihaknya juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa foto hingga percakapan WhatsApp antara istri kliennya dengan Askara.

Baca Juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

"Ada percakapan via WA, ada juga foto-foto. Foto si AH dengan istri klien kami," ujar Adi.

Menurut dia, perselingkuhan Askara Harsono dengan istri kliennya itu dilakukan sejak yang bersangkutan mendapatkan penangguhan penahanan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

"Perselingkuhan sejak dia (Askara) keluar, sejak ditetapkan penangguhan penahanannya sebagai tahanan kota," tutur Adi.

Namun demikian, Adi enggan mengungkap lebih rinci mengenai nama atau identitas sang jenderal TNI yang dia maksud tersebut.

Baca Juga: Nindy Ayunda Curhat Soal Perselingkuhan, Diduga Sindir Askara Harsono

Adi hanya dapat menyebutkan bahwa keluarga kliennya ini masih dalam lingkaran pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.

"Aduh kalau inisial enggak berani, nanti saja. Karena itu ada kedekatan dari dalam pemerintah RI. Iya lingkaran Pak Jokowi," kata Adi.

Sebagai informasi, jauh sebelum dugaan perselingkuhan ini mengemuka, Askara Parasady Harsono pernah diciduk Satreskoba Polres Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap Askara dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Askara Lakukan KDRT Terhadap Nindy Ayunda, Diduga Ada Unsur Kecemburuan

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir happy five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.

Karena kepemilikan barang haram dan senjata api itu, Askara Harsono kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis selama 9 bulan penjara terhadap Askara Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Nindy Ayunda Resmi Dipolisikan Ayah Askara Parasady Harsono

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Majelis hakim juga meminta Askara Harsono tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Dipolisikan Mantan Mertua Sendiri, Nindy Ayunda Akui Tak Gentar

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x