Kompas TV nasional hukum

Askara Harsono Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Ganggu Rumah Tangga Keluarga Jenderal TNI

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 14:51 WIB
askara-harsono-dilaporkan-ke-polisi-karena-diduga-ganggu-rumah-tangga-keluarga-jenderal-tni
Askara Parasady Harsono (tengah) Divonis 2 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT terhadap Nindy (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, disebut telah mengganggu rumah tangga dari keluarga seorang jenderal TNI.

Karena itu, Tim Advokasi Komunitas Keluarga Harmonis melaporkan Askara Harsono ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga: Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parassady Bebas dari Penjara

Perwakilan Tim Advokasi Komunitas Keluarga Harmonis, Adi Partogi Simbolon, mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya itu karena Askara diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari anak seorang jenderal TNI.

"Kami melaporkan (Askara Harsono) dengan tindak pidana Pasal 284 yaitu tentang perselingkuhan," kata Adi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/12/2021).

Adi menambahkan dalam melaporkan Askara, pihaknya juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa foto hingga percakapan WhatsApp antara istri kliennya dengan Askara.

Baca Juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

"Ada percakapan via WA, ada juga foto-foto. Foto si AH dengan istri klien kami," ujar Adi.

Menurut dia, perselingkuhan Askara Harsono dengan istri kliennya itu dilakukan sejak yang bersangkutan mendapatkan penangguhan penahanan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

"Perselingkuhan sejak dia (Askara) keluar, sejak ditetapkan penangguhan penahanannya sebagai tahanan kota," tutur Adi.

Namun demikian, Adi enggan mengungkap lebih rinci mengenai nama atau identitas sang jenderal TNI yang dia maksud tersebut.

Baca Juga: Nindy Ayunda Curhat Soal Perselingkuhan, Diduga Sindir Askara Harsono



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x