Kompas TV nasional hukum

Yahya Waloni Minta Video Ceramahnya Dihapus karena Lukai Perasaan Kaum Nasrani: Saya Merasa Bodoh

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 14:08 WIB
yahya-waloni-minta-video-ceramahnya-dihapus-karena-lukai-perasaan-kaum-nasrani-saya-merasa-bodoh
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono (kanan) mencabut permohonan praperadilan dari Yahya Waloni (kiri) saat sidang praperadilan, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Yahya mengaku bahwa perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.

Yahya mengaku selama dipenjara, dirinya menyadari satu hal. Ketika dirinya menjadi seorang imam, khatib atau memimpin umat di dalam penjara, ternyata di sanam diisi oleh berbagai macam lapisan masyarakat.

Tak hanya itu, mereka yang berada di dalam penjara juga berasal dari berbagai macam keberagaman dan keagamaan.

Baca Juga: Yahya Waloni Berharap Hakim Praperadilan Batalkan Penetapan Tersangka Dirinya

"Dan mereka senang kepada saya, bahkan saya baru menyadari arti dari pada kebersamaan itu, toleransi keberagaman, itu justru dari kesalahan yang saya lakukan," ujar Yahya.

Yahya berjanji setelah bebas dari pidana penjara, dirinya akan kembali menjadi penceramah yang mendukung program pemerintah dan program kepolisian yang memelihara persatuan serta kesatuan antarumat beragama di Indonesia.

Ia juga berjanji tidak akan terlibat dalam kancah perpolitikan, tidak ingin terkontaminasi dengan berbagai isu politik.

Baca Juga: 2 Laporan Polisi yang Seret Bahar Smith, Ujaran Kebencian dan Singgung Pernyataan KSAD Dudung

"Karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik," ujar Yahya.

Sebelumnya, Yahya Waloni dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Yahya pun menerima tuntutan jaksa penuntut dan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan.

Baca Juga: M Kece Kritis hingga Habiskan 6 Kantong Darah, Pengacara: Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x