Kompas TV nasional hukum

Yahya Waloni Berharap Hakim Praperadilan Batalkan Penetapan Tersangka Dirinya

Kompas.tv - 20 September 2021, 13:04 WIB
yahya-waloni-berharap-hakim-praperadilan-batalkan-penetapan-tersangka-dirinya
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Yahya Waloni, tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama melalui kuasa hukumnya.

Dalam sidang perdana ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil pihak-pihak yang berperkara yakni Yahya Waloni dan pihak termohon Mabes Polri cq Bareskrim Polri.

Demikian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan di Jakarta, Senin (20/9/2021).

“Sidang dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH,” kata Haruno seperti dikutip dari Antara.

Terpisah, Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri menjelaskan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penodaan Simbol Agama Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

Yakni, lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Dalam kasus kliennya, Katiri mengungkapkan penetapan tersangka Yahya Waloni dilakukan tanpa pemanggilan atau pun pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” ujarnya.

Atas dasar itu, sambung Katiri, Yahya dalam petitumnya meminta hakim tunggal dalam sidang praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Yahya Waloni Sudah Sembuh, Penyidik akan Jemput ke RS untuk Lanjutkan Pemeriksaan

Selain itu, alam permohonannya Yahya Waloni juga berharap hakim memutuskan Mabes Polri untuk melakukan pemulihan nama baiknya.

Sementara itu, Polri belum memberikan komentar soal permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, M Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama, Kamis (26/8/2021). Penangkapan terhadap Yahya Waloni dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri, Selasa 27 April 2021.

Yahya Waloni diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antagolongan (SARA).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x