Kompas TV nasional politik

Demokrat AHY Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Jadi Kado Akhir Tahun

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 23:22 WIB
demokrat-ahy-sebut-putusan-ptun-jakarta-yang-tolak-gugatan-kubu-moeldoko-jadi-kado-akhir-tahun
Logo Partai Demokrat (Sumber: Website DPRD DIY)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan yang diajukan tiga mantan kader Partai Demokrat yang mendukung KLB Deli Serdang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum. 

Dalam amar putusan pokok perkara majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Bambang Soebiyantoro dan dua hakim anggota yakni Mohamad Syauqie dan Elfiany menyatakan gugatan para penggugat yakni Ajrin Duwila (penggugat 1), Yosef Benediktus Badeoda (penggugat 2) dan Hasyim Husein (penggugat 3) tidak diterima.

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp530.500.

Baca Juga: PTUN kembali Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat: Kemenangan Rakyat Indonesia

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp530.500," bunyi amar putusan dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengapresiasi putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan tiga mantan kader Partai Demokrat. 

Ia menilai putusan PTUN Jakarta ini merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Demokrat: Rakyat Indonesia Tak Ingin Dipimpin Presiden yang Hanya Memberi Janji Palsu

Menurut Mehbob, putusan ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x