Kompas TV nasional hukum

Aktivis Hak Anak: Kebiri Itu Mengobati, Beri Hukuman Mati Saja untuk Predator Seksual

Kompas.tv - 11 Desember 2021, 15:29 WIB
aktivis-hak-anak-kebiri-itu-mengobati-beri-hukuman-mati-saja-untuk-predator-seksual
Ilustrasi hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual. Wacana kebiri ramai dibicarakan terkait hukuman untuk pelaku pemerkosaan santriwati oleh guru pesantren. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati di Tasikmalaya oleh Gurunya

Reza pun mempertanyakan penerapan aturan yang ada saat ini terkait para pelaku kejahatan seksual.

Ia memberi contoh dalam penerapan hukuman bagi Emon, predator seks puluhan anak asal Sukabumi.

“Saya bertemu Emon (predator dari Sukabumi) sebelum dia dijebloskan ke penjara sekian tahun silam. Dia punya dua cita-cita kelak setelah keluar dari penjara: menjadi penyanyi dangdut dan bikin pesantren,” tutur Reza.

“Mari kita tanya Kemenkumham, bagaimana proses rehabilitasi dan reintegrasi Emon (untuk hidup normal di tengah masyarakat)? Kementerian ini luput dari tagihan masyarakat,” lanjutnya.

Kasus Herry Wirawan Perkosa 21 Santriwati

Seperti diketahui, guru pesantren asal Bandung bernama Herry Wirawan (36) memerkosa 21 santriwati di yayasan miliknya.

Akibat kekejian pelaku, para korban hamil dan melahirkan 10 orang anak. Salah seorang santriwati bahkan sudah memiliki dua anak di usia 14 tahun.

Dari seluruh korban, 11 anak di antaranya berasal dari Garut dan sedang mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Salah seorang pengurus RW, menyatakan bahwa aktivitas di lingkungan pesantren selama ini memang tertutup.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tengah menyelidiki temuan baru, di antaranya, dugaan penyelewengan dana bantuan untuk pesantren yang dilakukan pelaku.

Kasus pemerkosaan santriwati itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian pada pertengaha 2021.

Namun, kasus ini baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/12/2021) lalu.

Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x