Kompas TV nasional hukum

Momen Hakim Semprot Azis Syamsuddin: Saudara Hadapi Saja Masalah Ini, Tak Usah Melakukan Pendekatan

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 07:10 WIB
momen-hakim-semprot-azis-syamsuddin-saudara-hadapi-saja-masalah-ini-tak-usah-melakukan-pendekatan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis 'menyemprot' mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Diketahui, Azis Syamsuddin merupakan terdakwa kasus dugaan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar terkait Perkara di Lampung Tengah

Adapun pernyataan Hakim Muhammad Damis kepada Azis Syamsuddin yaitu mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak mencoba melakukan pendekatan kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut.

“Saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini tidak usah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” kata hakim Damis dalam persidangan pada Senin (6/12/2021).

Hakim Damis mengatakan, pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin tersebut.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Azis Syamsudin ke Pengadilan Tipikor

Menurutnya, jika Azis Syamsuddin terbukti bersalah, maka pihaknya akan menyatakannya terbukti. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka Azis Syamsuddin akan dibebaskan.

“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain," ujar Damis.

"Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara."

Baca Juga: Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat

Kedua, hakim Damis kemudian meminta Azis Syamsuddin untuk mempersiapkan haknya menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya.

“Kami minta hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita bisa dengarkan (keterangan) saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan,” ucap hakim.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddi  didakwa memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: Maskur Husain Alirkan Uang dari Azis Syamsuddin hingga ke Pemandu Karaoke di Mangga Besar

Jaksa mengatakan, pemberian suap itu dilakukan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Hal itu agar penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.

Sebab, Azis takut jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan maka ia dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Yakin Stepanus Robin Pattuju Bersalah, KPK: Alat Bukti Bukan Hanya Keterangan Azis Syamsuddin

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x