Kompas TV nasional hukum

Yakin Stepanus Robin Pattuju Bersalah, KPK: Alat Bukti Bukan Hanya Keterangan Azis Syamsuddin

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 18:12 WIB
yakin-stepanus-robin-pattuju-bersalah-kpk-alat-bukti-bukan-hanya-keterangan-azis-syamsuddin
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bekas penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju akan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Sebab, KPK sejak awal sudah memiliki bukti permulaan yang cukup kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

“Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsudin saja,” ujarnya.

“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK.”

Baca Juga: KPK Tegaskan Bantahan Azis Syamsuddin Tidak Pengaruhi Dakwaan Jaksa untuk Stepanus Robin Pattuju

Tim jaksa KPK, lanjut Ali, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisis yuridis surat tuntutannya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” kata Ali.

Sebelumnya kemarin, Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengaku hanya bertransaksi Rp210 juta kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x