Kompas TV nasional hukum

Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 09:00 WIB
perintahkan-novia-widyasari-aborsi-2-kali-bripda-randy-bagus-terancam-5-tahun-penjara-dan-dipecat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri berkomitmen menindak tegas polisi bernama Bripda Randy Bagus karena diduga terlibat kasus bunuh diri seorang wanita bernama Novia Widyasari.

Diketahui, Novia yang merupakan mahasiswi salah satu universitas di Surabaya, Jawa Timur, itu ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Bripda Randy Pacar Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ditahan, Ternyata Suruh Korban Aborsi 2 Kali

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Minggu (5/12/2021).

Dedi menjelaskan hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Bripda Randy Bagus, kata Dedi Prasetyo, akan diproses secara pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Bripda Randy Bagus yakni diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk aborsi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus, secara eksternal yang bersangkutan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Dedi menambahkan, secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. 

Karena itu, tindakan tegas Polri yaitu dapat menjatuhkan Bripda Randy Bagus melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucap Dedi.

Baca Juga: Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Trending di Twitter, Netizen Minta Polisi Usut Bripda Randy

Jerat Pasal Pemerkosaan

Sementara itu, menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, tidak tertutup kemungkinan Bripda Randy juga dijerat pasal pemerkosaan.

"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan agar pelaku bisa dijerat dengan pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Baca Juga: Polri Pecat Tidak Hormat Bripda Randy Bagus Kekasih Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ayah

Selain itu, Abdul mengatakan polisi juga bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial. 

Apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Dua Tahun Berpacaran

Adapun hubungan korban Novia Widyasari dengan Bripda Randy Bagus yakni merupakan pasangan kekasih. Mereka menjalin hubungan selama dua tahun lamanya, sebelum akhirnya Novia ditemukan tewas di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri yang menyita perhatian publik ini.

Baca Juga: Resmi! Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus NWS

"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12).

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan Bripda Randy.

Menurut Slamet, korban sudah berkenalan dengan Bripda Randy sejak Oktober 2019. Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Dari perkenalan itulah, kata Slamet, mereka kemudian bertukar nomor handphone. Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

Baca Juga: Sorotan Berita: Polri Pecat Bripda Randy, Korban Erupsi Semeru hingga Debut Apik Ralf Rangnick di MU

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.

Dari hubungan itulah korban kemudian sempat hamil. Lantas, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.

Baca Juga: Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x