Kompas TV nasional aiman

Masih Ada 2 Kasus Menanti Valencya, Ibu Salah Tuntut di Karawang

Kompas.tv - 5 Desember 2021, 12:25 WIB
masih-ada-2-kasus-menanti-valencya-ibu-salah-tuntut-di-karawang
Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka (kanan) saat bertemu Valencsya, ibu di Karawang yang dituntut satu tahun penjara karena mengomeli suami kerap mabuk. (Sumber: Kompas.com/Farida)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Vonis bebas, tidak serta merta membuat Valencya alias Nengsy Lim, bisa lega. Masih ada 2 kasus menanti bahkan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari kasus sebelumnya yang salah tuntut, akibat laporan sang mantan suami.

Valencya, seorang ibu yang sempat dituntut 1 tahun penjara, akibat memarahi suami yang mabuk dan suka berjudi, dan tidak pulang beberapa pekan, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Berikut Empat Tuntutan Baru JPU dalam Kasus Valencya

Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan menangis.

Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka berupaya membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan itu.

Valencya pun tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya. Namun ada kasus lain yang ternyata telah menantinya.

"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ungkap Valencya usai persidangan.

Baca Juga: Valencya Lim Bebas, Ada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang Dicopot dari Jabatan!

Saya mewawancarai khusus Valencya soal kasusnya. Termasuk 2 kasus yang menantinya, atas laporan dari sang mantan Suami, Chan Yung Chin, warga Taiwan yang kini sudah menjadi WNI salah satunya karena upaya pernikahan dengan Valencya.

"Apakah dua kasus ini?" tanya saya kepada Valencya.

"Kasus penggelapan dan Pemalsuan surat kendaraan, jenis kendaraannya sama, semuanya milik saya sesungguhnya dan pernah di atas namakan mantan suami saya dahulu, lalu setelah  proses balik nama inilah, saya justru dilaporkan atas 2 kasus ini," ungkap Valencya kepada saya di Program AIMAN, yang tayang di KompasTV setiap hari Senin pukul 8 malam.

Sebelumnya, Chan Yung Chin telah dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atas dakwaan menelantarkan anak dan istrinya dan tidak memberi nafkah, sesuai dengan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Momen Haru Sujud Syukur Valencya di Hadapan Majelis Hakim Usai di Vonis Bebas

Jika sebelumnya Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, lalu kasus ini terdengar hingga ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang berujung pada penggantian JPU dan pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Dwi Hartanta. Dan kemudian mengubah tuntutan 1 tahun penjara menjadi tuntutan bebas. 

Namun, kali ini kasusnya masih bergulir berupa penyelidikan di sejumlah kantor Polisi, yang berbeda. Status Valencya masih saksi dan sudah diperiksa beberapa kali di Kantor Polisi, di antaranya di Polres Karawang, Jawa Barat. 

Kasus ini, terdiri atas 2 obyek kendaraan (mobil), pertama mobil sedan Honda HRV, dan kedua adalah truk engkel, yang menjadi sarana usaha bagi Valencya atas toko material yang dimilikinya. 

Sementara untuk mobil sedan, digunakan untuk mengantar anak sekolah, dan karena di atas namakan ibunda Valencya, maka sang Ibunda juga terseret akibat kasus ini.

Ancaman hukuman dari kasus penggelapan ini adalah 4 tahun penjara (pasal 372 KUHP), sementara pemalsuan surat bisa dikenakan lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara (263 KUHP).

Baca Juga: Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT, Valencya Bebas dari Tuntutan Penjara

Apakah kasus ini akan kembali bergulir? 

Entah!

Tapi satu hal. Hukum bisa dilakukan dengan menerapkan pasal - pasal. Tapi bila berbicara keadilan, maka hanya nurani yang bisa menjawabnya!

Bagi para penegak hukum, hendaknya berhati - hati, dalam menangani setiap persoalan. Lepas dari kepentingan dan intervensi yang berlawanan dengan nurani, terlebih jangan sampai masuk pada model-model transaksi!

Di era keterbukaan, jika tak sekarang, maka suatu saat akan terungkap terang benderang.

Saya Aiman Witjaksono...

Salam!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x