Kompas TV nasional hukum

KPK Masih Cari Dugaan Penyimpangan Kasus Formula E: Kalau Tidak Ada, Ya Sudah

Kompas.tv - 18 November 2021, 06:05 WIB
kpk-masih-cari-dugaan-penyimpangan-kasus-formula-e-kalau-tidak-ada-ya-sudah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di Jakarta.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk lebih mendalami sejauh mana penyelenggaraan atau rencana penyelenggaraan ajang Formula E tersebut.

Baca Juga: KPK: Kasus Formula E akan Dihentikan...

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya terlebih dahulu ingin mengetahui duduk perkara terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Prinsipnya dalam proses penyelidikan, kami ingin mengetahui duduk perkara dalam persoalan ini," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pihaknya karena itu akan meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan Formula E kepada pihak-pihak yang mengetahui kegiatan tersebut.

"Para pihak yang kami duga mengetahui terkait dengan mungkin rencana penyelenggaraan itu terus bagaimana pembiayaannya. Kemudian bagaimana menyetorkan uang itu, itulah yang akan kami undang untuk menjelaskan," ujar Alex.

Baca Juga: Jokowi Disebut Dukung Formula E, Interpelasi Anies Dinilai Sudah Tak Relevan

Selain itu, kata dia, dalam proses penyelidikan, KPK juga masih mencari apakah ada penyimpangan dalam penyelenggaraan Formula E tersebut atau tidak.

"Kalau dalam penyelidikan nanti ditemukan ada penyimpangan, penyimpangannya seperti apa. Seperti itu. Kalau tidak ada, ya sudah," kata Alex.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengatakan, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan. Namun, dia menyebut, jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: KPK Batal Periksa Amran Sulaiman Terkait Kasus Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

Ali menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itunantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapa pun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.

Pemanggilan terhadap mereka yang mengetahui ajang itu akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Baca Juga: Soal Interpelasi Formula E, Fraksi Golkar DPRD DKI: Sudah Gagal Total, Itu Iseng-Iseng Berhadiah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Selasa (9/11/2021) lalu telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E kepada KPK.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.

Mereka datang ke KPK didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Jakpro Jelaskan Isi Dokumen 600 Halaman soal Formula E yang Diserahkan ke KPK

"Hari ini, kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," kata Syaefulloh di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Selain itu, kata dia, penyerahan dokumen juga bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK.

"Kedua, ini juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program korsupgah KPK. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," ujar Syaefulloh.

Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut juga merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Minta KPK Usut Bisnis PCR daripada Formula E, Ini Penjelasan Pakar Hukum

"Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh 'feedback' dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ucap Syaefulloh.

Ia mengatakan, Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut.

"Terakhir, tentu kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," tutur Syaefulloh.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Pakar: Jangan Sampai Muncul Anggapan Ini Untuk Bidik Anies

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x