Kompas TV nasional hukum

Minta KPK Usut Bisnis PCR daripada Formula E, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Kompas.tv - 15 November 2021, 09:43 WIB
minta-kpk-usut-bisnis-pcr-daripada-formula-e-ini-penjelasan-pakar-hukum
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Refly Harun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih prioritaskan mengusut dugaan kasus korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri daripada mengurusi Formula E.

Alasannya, dugaan korupsi tes PCR lebih jelas memberikan kerugian bagi negara sehingga perlu diselidiku untuk mencari tahu siapa aktor yang terlibat. 

"Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis 'PCR', ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas," kata Refly mengutip Antara, Minggu (14/11/2021).

Refly mengatakan, KPK terkesan seperti sedang melakukan audit pada kasus Formula E, padahal, audit sebuah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," ujar Refly.

Baca juga: Ditanya Soal Formula E, Erick Thohir: Bukannya Tidak Mau Bantu, Tapi Bukan Penugasan

Refly mengatakan, ia paham jika KPK tentunya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait berbagai kasus baik itu indikasi korupsi atau kasus lainnya. 

Namun, katanya, jangan sampai hal ini memunculkan anggapan bahwa KPK mengincar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja," ucap dia.

Ia memeringatkan bahwa politik sangat berkaitan dengan penegakan hukum yang dapat membahayakan proses demokrasi.

"Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu 'fair' pilpresnya," kata Refly.

Baca juga: Penyelidikan Formula E Dinilai Salah Prosedur, KPK Minta Publik Tidak Buat Keputusan Prematur

Diketahui, KPK kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi Formula E.

Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021, lalu. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x