Kompas TV nasional peristiwa

Penyelidikan Formula E Dinilai Salah Prosedur, KPK Minta Publik Tidak Buat Keputusan Prematur

Kompas.tv - 14 November 2021, 10:27 WIB
penyelidikan-formula-e-dinilai-salah-prosedur-kpk-minta-publik-tidak-buat-keputusan-prematur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri minta publik tidak embuskan opini dan keputusan prematur soal penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta publik tidak embuskan opini dan keputusan prematur soal penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E.

Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, pihaknya masih fokus bekerja.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang justru akan kontraproduktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (13/11/2021).

Ali menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk memutuskan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Tidak Berhenti dan Masih Berproses

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah, tidak bisa dipercepat ataupun diperlambat.

Hal itu disebabkan setiap keputusan akan berdasar pada bukti yang membuat terang.

"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," ucap Ali.

"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan KPK telah keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar penentuan dugaan pidana.

"Hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada. Bukan baru dicari-cari. Setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," jelasnya dikutip dari Antara.

Margarito melanjutkan seharusnya KPK sebelumnya telah memiliki aspek pidana sebelum memeroleh bukti-bukti untuk menguatkan peristiwa pidana.

Adapun penyelidikan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.

Mereka juga didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan.

Lembaga antirasuah bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

Baca Juga: Pemprov DKI Berikan Dokumen Formula E kepada KPK, Fraksi PDIP: Kok ke KPK Berani, ke Sini Kagak?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x