Kompas TV nasional hukum

Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ini Berita Baik

Kompas.tv - 11 November 2021, 16:58 WIB
hukuman-mantan-menteri-kkp-edhy-prabowo-ditambah-jadi-9-tahun-penjara-mahfud-md-ini-berita-baik
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. Hukuman terhadap Edhy Prabowo diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari sebelumnya 5 tahun menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.(Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari sebelumnya 5 tahun menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait vonis terbaru mantan kader Gerindra tersebut.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo: 5 Tahun Penjara, Denda Rp 9,6 M, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Mahfud MD mengatakan bahwa vonis terbaru terhadap Edhy Prabowo tersebut merupakan berita baik. Demikian hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

"Ini berita baik," tulis Mahfud sembari menautkan sebuah link berita, yang dikutip Kompas.tv dari akun Twitter resminya pada Kamis (11/11/2021).

Mahfud MD berharap, vonis tersebut dapat menyadarkan semua pihak tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara.

"Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," ucap Mahfud.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara Usai Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo Pertimbangkan Banding

Seperti diketahui, Hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).

Selain pidana penjara, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dollar.

Baca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?

Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.

Adapun alasan hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa.

Baca Juga: Kecewa Atas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Edhy Prabowo: Klien Saya Tak Tahu Menahu Soal Aliran Suap

Terlebih, Edhy merupakan seorang menteri yang membawahkan Kementerian KKP telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur.

"Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ucap majelis hakim.

Majelis juga beralasan, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Artinya, korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," tutur majelis.

Baca Juga: Benih Lobster Senilai Rp15,3 Miliar Diselundupkan, Palembang Disinyalir Jadi Perlintasan Utama

Selain itu, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tetapi juga dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara.

"Karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat', kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu," kata majelis.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Edhy disebut terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir BBL. Di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga: Selain Divonis 5 Tahun, Edhy Prabowo Harus Bayar Uang Pengganti Rp9,6 Miliar dan 77 ribu dollar AS

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x