Kompas TV nasional hukum

Divonis 5 Tahun Penjara Usai Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo Pertimbangkan Banding

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 09:04 WIB

KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis  5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap benih lobster.

Dalam sidang yang digelar secara daring, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar 400 juta rupiah karena Edhy Prabowo dinilai terbukti, menerima suap senilai 25,7 miliar rupiah terkait izin ekspor benih lobster.

Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti senilai 9,6 miliar.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Visual yang anda saksikan ini adalah salah satu dokumentasi persidangan Edhy Prabowo yang digelar di Pengadilan Tipikor.

Pencabutan hak politk yang dijatuhkan Edhy Prabowo terhitung lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab dalam tuntutan, jaksa meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 Tahun.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.