Kompas TV nasional hukum

Sofyan Djalil Jadi Saksi Meringankan RJ Lino, KPK: Justru Keterangannya Malah Memperkuat Dakwaan

Kompas.tv - 4 November 2021, 16:28 WIB
sofyan-djalil-jadi-saksi-meringankan-rj-lino-kpk-justru-keterangannya-malah-memperkuat-dakwaan
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Baca Juga: Kasus Korupsi Kepala Dinas PUPR Terus Bergulir, KPK Panggil 7 PNS Pemkab Musi Banyuasin

"Jadi pertimbangan Pak Lino diangkat, saya cari profesional. Saya sudah wawancara beberapa orang tapi kemudian saya belum puas,” kata Sofyan Djalil saat bersaksi pada Rabu (3/11/2021). 

“Ada seseorang mengatakan orang Indonesia menjadi dirut perusahaan pelabuhan di China, dia katanya bekas orang Pelindo, namanya RJ Lino, Oh dia tahu dengan Pak Lino, saya tanya punya nomornya tidak? Lalu saya telepon.”

Sofyan Djalil juga menyebut pada saat keadaan mendesak, pengadaan di BUMN dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

"Karena ada keadaan yang mendesak, aset kritikal itu bisa ditunjuk langsung, jadi kalau sudah berkali-kali penunjukan tender, tapi tender belum tentu yang terbaik boleh ditunjuk langsung, kalau gagal tendernya," ucap Sofyan.

Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat yang Punya Bukti Tipikor Sewa Pesawat Garuda Melapor

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II membutuhkan derek besar kontainer dan setelah beberapa kali dilakukan pelelangan akan tetapi gagal sehingga pada April 2009, PT Pelindo II kembali melakukan pelelangan.

Setelah dilakukan pelelangan tidak ada peserta yang dapat memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal sehingga PT Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga menunjuk langsung kepada PT Barata Indonesia.

Lino kemudian memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku direktur operasi dan teknik PT Pelindo II agar mendampingi perwakilan Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd yang merupakan perusahaan pembuat derek untuk melakukan survei.

Kontrak ditandatangani pada 30 Maret 2010 dengan nilai 17.165.386 dolar AS selama 11 bulan garansi satu tahun dan untuk pemeliharaan selama lima tahun sebesar 1.611.386 dolar AS.

Baca Juga: Disebut Kasus Garuda Ugal-ugalan, Staf Khusus BUMN Setuju Bawa ke KPK

Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya dilakukan tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x