Kompas TV nasional peristiwa

Hacker Brazil Mengaku Retas Situs Badan Siber dan Sandi Negara, Orang Indonesia Balas Hack 3 Website

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 18:21 WIB
hacker-brazil-mengaku-retas-situs-badan-siber-dan-sandi-negara-orang-indonesia-balas-hack-3-website
Tangkapan layar situs BSSN yang di-hack. (Sumber: Twitter/son1x777)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

Sementara, diketahui bahwa peretas asal Indonesia membalas dengan melakukan hack pada setidaknya 3 situs pemerintahan Brazil.

Peretas yang mengaku bernama /Rayzky_ itu membagikan hasil hacking tiga situs Brazil di website Zone-H.

Baca Juga: Data KPAI Dijual ke Forum Hacker, Komisi I DPR: Ini Menegaskan Pentingnya UU PDP

Situs pemerintahan Brazil yang diretas hacker Indonesia. (Sumber: Pantauan Kompas.tv)

“Aku tidak ingin melakukan ini. Sejujurnya, aku tidak terlalu ahli melakukan hacking. Tapi dengan izin Tuhan, aku bisa meretas situs ini,” tulis hacker asal Indonesia itu.

Desak Pemerintah Perkuat Keamanan Situs

Sementara, Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha meminta pemerintah memperkuat keamanan dengan melakukan pemeriksaan pada situs-situs pemerintahan.

"Salah satu solusinya, untuk security audit atau pentest, bisa dilakukan secara berkala baik dengan pendekatan blackbox maupun white box. Metode yang digunakan bisa passive penetration atau active penetration," tutur Pratama.

Khusus untuk pentest web defacement, lanjut dia, pengujian yang perlu dilakukan adalah configuration management testing, authentication testing, session management testing, authorization testing, data validation testing, dan web service testing. 

Selain itu, Pratama menyarankan solusi secara kenegaraan dengan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sesegera mungkin.

Dengan demikian, ada amanat dari UU PDP untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur IT, SDM, bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber.

"Tanpa UU PDP, maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali," ujar dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini.

Baca Juga: Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Sejumlah Manfaatnya




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x