Kompas TV nasional berita utama

Jokowi Diminta Tak Lantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK, Ini Alasannya

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 10:07 WIB
jokowi-diminta-tak-lantik-nyoman-adhi-suryadnyana-sebagai-anggota-bpk-ini-alasannya
Presiden Jokowi resmi lantik Dewan Pengarah BRIN (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo diminta tidak melantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab, gugatan perkara pemilihan anggota BPK terhadap Ketua DPR Puan Maharani masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).

“Hari ini, Selasa tanggal 19 Oktober 2021, jam 10.30, di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda No 66, Rawamangun, Jaktim, akan dilangsungkan sidang kedua (Perbaikan) atas gugatan MAKI lawan Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK, karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK,” kata Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman menuturkan gugatannya melawan Ketua DPR Puan Maharani terdaftar dalam nomor perkara : 232/G/2021/PTUN.Jkt.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta BPK Audit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Sebagaimana diketahui, DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan,” ujarnya.

“Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryadnyana selama masih terdapat gugatan di PTUN.”

Boyamin lebih lanjut menyampaikan Presiden Jokowi harus menunggu putusan gugatan ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap, yakni hingga proses banding dan kasasi.

“Permintaan tidak melantik ini sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

“Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945.”

Baca Juga: Putusan DPR Soal Anggota BPK Periode 2021-2026 Digugat ke PTUN

Dalam perkara ini, sebelumya Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI. Alasannya, karena belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

“(Sekarang) MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut berupa telah mengirimkan surat keberatan ( tanda terima surat keberatan jadi lampiran rilis ini ) kepada Ketua DPR dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN,” kata Boyamin.

“Materi gugatan sama dengan sebelumnya, ditambah dilengkapi lampiran surat keberatan.”

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani.

Boyamin menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kepada Ketua DPR Puan Maharani menyoal tentang hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat.

Menurut dia dua dari 16 calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Boyamin menuturkan, berdasarkan curriculum vitae (CV), Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Kemudian, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang merupakan jabatan KPA.

Boyamin menilai kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi berdasarkan Pasal 13 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal itu mengatur calon anggota BPK setidaknya telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.

Kata dia pemaknaan terhadap Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam surat bernomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009.

Dalam surat tersebut disebutkan Pasal 13 huruf J UU BPK menentukan bahwa calon anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara selama dua tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x