Kompas TV nasional berita utama

Jokowi Diminta Tak Lantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK, Ini Alasannya

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 10:07 WIB
jokowi-diminta-tak-lantik-nyoman-adhi-suryadnyana-sebagai-anggota-bpk-ini-alasannya
Presiden Jokowi resmi lantik Dewan Pengarah BRIN (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Dalam perkara ini, sebelumya Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI. Alasannya, karena belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

“(Sekarang) MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut berupa telah mengirimkan surat keberatan ( tanda terima surat keberatan jadi lampiran rilis ini ) kepada Ketua DPR dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN,” kata Boyamin.

“Materi gugatan sama dengan sebelumnya, ditambah dilengkapi lampiran surat keberatan.”

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani.

Boyamin menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kepada Ketua DPR Puan Maharani menyoal tentang hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat.

Menurut dia dua dari 16 calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Boyamin menuturkan, berdasarkan curriculum vitae (CV), Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Kemudian, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang merupakan jabatan KPA.

Boyamin menilai kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi berdasarkan Pasal 13 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal itu mengatur calon anggota BPK setidaknya telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.

Kata dia pemaknaan terhadap Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam surat bernomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009.

Dalam surat tersebut disebutkan Pasal 13 huruf J UU BPK menentukan bahwa calon anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara selama dua tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x