Kompas TV nasional peristiwa

Viral Perbandingan Polisi dengan Satpam Bank, Polri Mengaku Tidak Antikritik

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 23:28 WIB
viral-perbandingan-polisi-dengan-satpam-bank-polri-mengaku-tidak-antikritik
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengaku polisi tidak antikritik. (Sumber: Div. Humas Polri)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kasus kekerasan aparat hingga pemerkosaan belakangan membuat masyarakat menyoroti kinerja polisi. Bahkan, sebuah cuitan di Twitter viral karena membandingkan kinerja polisi dengan satpam bank.

Uniknya, warganet lain ramai-ramai membagikan pengalaman mendapatkan pelayanan baik dari satpam.

Akan tetapi, warganet pembuat cuitan itu malah mendapatkan ancaman kekerasan hingga pembunuhan dari sejumlah pihak.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menanggapi sikap masyarakat itu dengan mengatakan polisi tidak antikritik.

Baca Juga: Buntut Polisi Banting Mahasiswa, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Surat Telegram Pencegahan Kekerasan

“Polri tidak anti terhadap kritik-kritik yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi pada Senin (18/10/2021).

Ia menilai masyarakat memberikan kritik di media sosial karena ingin kinerja jajaran Polri menjadi lebih baik.

“Itu menunjukkan masyarakat yang peduli terhadap kinerja kepolisian, menginginkan kinerja kepolisian dengan lebih baik,” ujar Ramadhan.

Ramadhan pun berjanji pihaknya akan menindaklanjuti bila ada masyarakat yang melaporkan ancaman pembunuhan terkait kritik pada polisi.

“Untuk itu, kepolisian merespons dengan menindaklanjuti laporan atau pengaduan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ramadhan.

“Yang jelas, Polri menjunjung tinggi keadilan dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

Telegram Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo juga baru menerbitkan surat telegram merespons kritik masyarakat atas sejumlah insiden polisi melakukan kekerasan. 

Telegram ini menyoroti 3 insiden yang terjadi di Polsek Pecut Sei Tuan Polrestabes Medan, pembantingan mahasiswa Tangerang, hingga pemukulan pengendara motor di Deli Serdang, Medan.

Surat Telegram (ST) bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 itu berisi 11 arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Viral, Polisi Periksa HP Pengendara, Elsam Sebut Aparat Tidak Boleh Semena-Mena

Salah satu arahan Listyo Sigit adalah agar jajaran kepolisian mengambil alih kasus kekerasan berlebih dengan memastikan penanganan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Lalu, Listyo Sigit memerintahkan para kasatwil dan kapolda memberikan petunjuk serta arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat.

Seluruh jajaran kepolisian diperintakan menjunjung HAM dan kode etik profesi Polri saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian.

Kapolri juga menekankan bahwa pelaksanaan tindakan upaya paksa harus sesuai SOP tentang urutan tindakan Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selanjutnya, Kapolri ingin memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Pada poin terakhir, Kapolri menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, terkait tindakan kekerasan berlebih.

Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali Ini di Kelapa Gading




Sumber : Kompas TV/Humas.polri.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x