Ketika mengalami kondisi tersebut, kata Luhut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu, juga sembari menambah fasilitas kesehatan untuk menangani pasien Covid-19 yang melonjak signifikan.
"Menghadapi situasi tersebut, langkah pembatasan mobilitas masyarakat menjadi satu-satunya pilihan yang harus diambil," ujar Luhut.
"Per 3 Juli, pemerintah menerapkan PPKM darurat level Jawa dan Bali dengan menurunkan mobilitas masyarakat sehingga kasus harian dapat ditekan serta memberi waktu pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan."
Baca Juga: Luhut: Konfirmasi Kasus Harian Covid-19 di Jawa dan Bali Turun 98,99 Persen
Selanjutnya, pada evaluasi PPKM di tanggal 11 Oktober 2021, situasi pandemi Covid-19 mulai menunjukkan adanya perbaikan.
Kasus positif Covid-19 harian secara nasional pun mengalami penurunan hingga 98,4 persen.
Sementara kasus konfirmasi di Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,9 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.
Selain kasus harian yang terus membaik, jumlah kematian harian akibat Covid-19 di Indonesia juga terus mengalami penurunan.
Baca Juga: Asyik, Pemerintah Rencanakan Suporter Boleh Tonton Sepak Bola di Stadion, Luhut: Tetap ada Syaratnya
Pada 10 Oktober, terdapat kasus kematian sebesar 39 persen secara nasional dan 17 persen untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dengan data tersebut, dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, kasus Indonesia termasuk yang terendah.
Covid-19 Recovery Index Indonesia yang dirilis oleh NIKKEI menunjukkan bahwa peringkat Indonesia sudah jauh lebih baik dibandingkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, hingga Thailand.
Baca Juga: Luhut: Bandara I Gusti Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional Demi Memulihkan Ekonomi Bali
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.