Kompas TV nasional gaya hidup

Bisa Cetak Sendiri, Ini Cara Urus KK dan Dokumen Kependudukan lewat Online

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 12:34 WIB
bisa-cetak-sendiri-ini-cara-urus-kk-dan-dokumen-kependudukan-lewat-online
Ilustrasi layanan online mencetak KK & dokumen kependudukan lain secara mandiri (Sumber: Kontan.co.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARA, KOMPAS.TV – Masyarakat sudah bisa mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya secara online. Dokumen-dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. 

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi bahwa warga bisa mencetak KK, dan lainnya secara online. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

"Jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan, Rabu (6/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan. Lalu, masyarakat tinggal mencetak KK atau dokumen lain.

Adapun, Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli. “Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli,” ujarnya.

Melansir situs indonesia.go.id, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri. Kode QR semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.

“Scan barcode fungsinya menggantikan tanda tangan dan cap basah,” tutur Zudan yang sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasian data pribadinya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Temuan Kemendagri, Pemprov DKI akan Perbaiki Layanan Administrasi Kependudukan

Cara cek keaslian dokumen kependudukan

Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Cara cetak KK dan dokumen lain dengan layanan online

Menurut laman indonesia.go.id, berikut cara mencetak dokumen kependudukan seperti KK melalui layanan online:

1. Masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Wajib untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi, karena akan berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, teliti kembali terkait kesesuaian data diri. Jika terdapat kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka dapat langsung mencetaknya dari rumah atau secara mandiri.

10. Simpan file data digital berformat PDF tersebut dengan hati-hati, dan apabila sewaktu-waktu membutuhkannya, dapat dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x