Kompas TV nasional peristiwa

Tindaklanjuti Temuan Kemendagri, Pemprov DKI akan Perbaiki Layanan Administrasi Kependudukan

Kompas.tv - 7 September 2021, 16:20 WIB
tindaklanjuti-temuan-kemendagri-pemprov-dki-akan-perbaiki-layanan-administrasi-kependudukan
Ilustrasi Data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menindaklanjuti rekomendasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri atas temuan adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku di 9 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. 

Sebelumnya, Kemendagri menemukan adanya syarat tambahan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan DKI Jakarta. 

"Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Zudan mengatakan, ada tiga tim yang terjun kesembilan kelurahan pada Jumat (3/9/2021). Kelurahan tersebut antara lain, Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

"Hasil Tim Dukcapil mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian," kata Zudan.

"Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untu dokumen akta kematian," jelas Zudan.

Selain itu, tim Dukcapil melaporkan masih ada penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi.

Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini STRP Tak Berlaku Lagi, Diganti PeduliLindungi

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyampaikan, pihaknya melakukan evaluasi dan menentukan sejumlah langkah untuk membenahi dan memperbaiki layanan kependudukan di Jakarta.

"Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," jelas Budi pada keterangan resmi, Selasa.

Budi mengatakan, selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pejabat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat Provinsi hingga tingkat Kelurahan terkait pedoman administrasi pelayanan kependudukan. 

Budi juga mengimbau kepada seluruh pegawai  Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan suku dinas wilayah kota/kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama seminggu ke depan guna melakukan pengecekan prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Jakarta Urutan 3 Dunia Kota Paling Membuat Stres Pengendara

Selain itu, Budi meminta agar banner layanan ataupun informasi yang tidak sesuai dengan peraturan diganti.

"Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," ujar Budi. 

Masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x