Lebih lanjut, Rusdiansyah membantah telah terjadi perpecahan di dalam tubuh Demokrat kubu Moeldoko sebagaimana yang tuduhkan Demokrat kubu AHY.
Diketahui, Demokrat kubu AHY sebelumnya menyebut perpecahan di dalam tubuh Demokrat kubu Moeldoko karena penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Demokrat Tepis Tudingan Kubu Moeldoko soal Intimidasi Eks Kader untuk Cabut Gugatan AD/ART Partai
Sebab, Johnny Allen dan Nazarudin menginginkan agar Yosef Badeoda yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko.
Namun, politikus senior Marzuki Ali menghendaki Rusdiansyah sebagai kuasa hukumnya. Sementara Moeldoko memutuskan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Terkait hal itu, Rusdiansyah membantah kubu kliennya terpecah menjadi tiga kelompok.
"Tidak benar DPP Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko terbagi tiga soal penunjukan pengacara," kata Rusdiansyah.
Baca Juga: Kubu KLB Deli Serdang Pastikan Moeldoko Tidak Ikut Campur soal Uji Materi AD/ART Partai Demokrat
Rusdiansyah menjelaskan, bahwa faktanya DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko hanya menunjuk kantor Hukum Rusdiansyah dan Partners sebagai kuasa hukum dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat dengan Menkumham.
Rusdiansyah menambahkan, ketika AHY kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan 12 kader Demokrat, pihaknya tidak lantas menyebut AHY dan ayahnya Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) terbelah dua soal penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum mereka.
Rusdiansyah menuturkan, Hamdan Zoelva ditunjuk kubu Demokrat AHY sebagai kuasa hukum menggantikan Bambang Widjojanto setelah gugatan perbuatan melawan hukum yang mereka ajukan kalah di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ingatkan Mahfud MD Tidak Perlu Beri Statement Terlalu Jauh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.