Kompas TV nasional politik

Kubu KLB Deli Serdang Pastikan Moeldoko Tidak Ikut Campur soal Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

Kompas.tv - 2 Oktober 2021, 21:17 WIB
kubu-klb-deli-serdang-pastikan-moeldoko-tidak-ikut-campur-soal-uji-materi-ad-art-partai-demokrat
Anggota Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Isnaini Widodo (kiri) memberi keterangan terkait peran Moeldoko di uji materi AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung, Sabtu (2/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang memastikan uji materi AD/ART partai bukan dorongan dari Ketua Umum Moeldoko.

Anggota Partai Demokrat KLB Deli Serdang M Isnaini Widodo menjelaskan, uji materi AD/ART partai yang diajukan ke Mahkamah Agung merupakan inisiatif dari anggota.

Menurutnya, uji materi AD/ART Partai Demokrat murni pemikiran dari empat anggota partai dan Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak ikut campur.

"Itu inisiatif kami, kalau di luar itu ada nama Pak Jenderal Purnawirawan Moeldoko, tidak ada. Itu adalah murni pemikiran kami berempat, ini di luar Pak Moeldoko," ujar Isnaini saat jumpa pers, Sabtu (02/10/2021).

Baca Juga: Ini Materi yang Mau Diuji Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Partai Demokrat

Lebih lanjut Isnaini juga memastikan, ditunjuknya Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum juga bukan permintaan dari Moeldoko, melainkan hasil pemikiran anggota.

Pihaknya juga membantah mengeluarkan biaya tinggi kepada Yusril Ihza sebagai kuasa hukum.

Menurut Isnaini, Yusril murni membantu meluruskan demokrasi di tubuh Partai Demokrat maupun demokrasi di Indonesia. Kalaupun ada biaya yang dikeluarkan, tidak seperti yang dilontarkan anggota Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. 

Isnaini berharap majelis hakim Mahkamah Agung bisa membaca, menelaah, dan mengabulkan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Demokrat: Moeldoko Berada di Lingkar Kekuasaan Tertinggi, Kami Harus Waspada

"Kalau di luar ada opini atau apa pun terkait nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya tidak ada. Murni, kalaupun itu ada, ya wajarlah. Tapi tidak sampai opini yang berkembang di luar seperti itu," ujar Isnaini.

Adapun materi AD/ART yang perlu diuji terhadap undang-undang yakni mengenai kewenangan Majelis Tinggi partai.

Kemudian ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Seperti diketahui, Majelis Tinggi Partai Demokrat diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat Tak Ada Gunanya

Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra menilai, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x